Example floating
Example floating
Sukabumi

Kesepakatan atau Pungli Bermetafora? MTs Al-Hapidhiyah Diduga Tarik Rp1 Juta per Siswa

×

Kesepakatan atau Pungli Bermetafora? MTs Al-Hapidhiyah Diduga Tarik Rp1 Juta per Siswa

Sebarkan artikel ini

Sukabumi – republiknews.com – MTs Al-Hapidhiyah, sebuah lembaga pendidikan di Kampung Ciboyong, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, diduga memungut iuran sebesar Rp1.000.000 per siswa. Biaya ini, konon, adalah untuk “ujian semester akhir dan kenaikan kelas”—dengan label ajaib bernama: kesepakatan.

Namun mari kita periksa lebih dalam: benarkah ini kesepakatan, atau sekadar penghalusan dari pemaksaan?

Mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag No. 16 Tahun 2020, madrasah swasta memang diizinkan menerima sumbangan dari orang tua siswa. Tetapi catat baik-baik, kata kuncinya adalah: sukarela, transparan, dan akuntabel.

Bukan sekadar menempelkan kata “disepakati” untuk kemudian mengeksekusi pungutan seragam tanpa ruang keberatan, tanpa skema keringanan, tanpa opsi nol rupiah bagi yang tak mampu—namun tetap dipungut. Lantas, itu namanya kesepakatan, atau kesepakatan sepihak?

Pasal 11 ayat (3) dalam regulasi tersebut memang menyebutkan bahwa sumbangan bisa diterima bila disepakati bersama antara komite madrasah, kepala sekolah, yayasan, dan wali murid.

Tapi regulasi itu tidak pernah membolehkan “kesepakatan” berubah menjadi ultimatum. Apalagi jika para wali murid lebih banyak diam karena takut, bukan karena setuju.

Lebih menyentil lagi, bila madrasah ini juga menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari negara. Seperti diketahui, BOS dialokasikan untuk membiayai kegiatan rutin sekolah, termasuk pelaksanaan ujian.

Maka, muncul pertanyaan sederhana namun tajam: Untuk apa dana BOS jika ujian tetap dibayar mandiri oleh siswa? Atau jangan-jangan, BOS hanya cukup untuk mencetak banner bertuliskan “Visi dan Misi” tanpa misi mempertanggungjawabkan?

Jika benar MTs Al-Hapidhiyah menarik pungutan satu juta rupiah per kepala dengan cara yang lebih mirip “pengumuman” ketimbang “musyawarah”, maka kita patut bertanya: Apakah ini lembaga pendidikan, atau institusi yang lihai memungut dana lewat tafsir kreatif terhadap regulasi?

Dalam negara hukum, penyalahgunaan istilah “kesepakatan” untuk melegitimasi pungutan bisa jadi perkara serius. Karena di balik setiap pungli yang dibungkus jargon legal, selalu ada rakyat kecil yang diam-diam mengelus dompet dan menahan kecewa.

Madrasah bukan pasar. Kesepakatan bukan harga mati. Dan pendidikan bukan ladang basah untuk bermain-main dengan logika dan akuntabilitas.

Sebab, jika lembaga yang mestinya menjadi mercusuar moral justru menampilkan kelicikan administratif, maka kita telah gagal jauh sebelum lonceng ujian dibunyikan.

(Budi/Roy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *