Republiknews.com | Sidoarjo – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sedati dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Kapolsek Sedati, Iptu Masyitah Dian Sugianto, S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap pengaduan warga, sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sedati. Aktivitas sabung ayam dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta gangguan keamanan lingkungan.
Berawal dari Laporan Warga
Informasi mengenai adanya praktik judi sabung ayam tersebut diterima Polsek Sedati dari masyarakat yang menduga kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin. Warga menilai aktivitas tersebut meresahkan karena sering mengundang kerumunan, kebisingan, serta dikhawatirkan memicu tindak kriminal lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto,SH.MH segera memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan awal guna memastikan kebenaran informasi. Setelah dilakukan pemetaan lokasi dan pengumpulan data, aparat kemudian melaksanakan penggerebekan terpadu.
Aparat Gabungan Turun Langsung ke Lokasi
Dalam pelaksanaan penggerebekan, Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto, serta melibatkan Kanit Intelkam, Kanit Samapta, dan personel Polsek Sedati lainnya.
Guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, operasi tersebut juga melibatkan anggota Koramil Sedati, serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati bersama jajarannya sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam penegakan ketertiban umum.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh terhadap area yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
Arena Judi Dibongkar dan Dimusnahkan
Di lokasi, aparat menemukan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi sabung ayam. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali difungsikan sebagai arena perjudian, petugas melakukan pembongkaran serta pemusnahan sarana pendukung dengan cara dibakar.
Seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Penjelasan Kanit Reskrim
Kanit Reskrim Polsek Sedati, IPDA Erwin Priyanto, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas sabung ayam. Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga harus ditindak tegas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Sedati akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan dijadikan tempat perjudian.
Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Toleransi Perjudian
Kapolsek Sedati, Iptu Masyitah Dian Sugianto, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran Polsek Sedati tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sosial.
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan terhadap praktik judi sabung ayam tersebut mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam praktik perjudian.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kapolsek Sedati menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap kondusif. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini tidak terlepas dari keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Polsek Sedati memastikan identitas pelapor akan dilindungi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sinergi Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah
Melalui penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Pepe ini, terlihat nyata sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kecamatan Sedati dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Diharapkan, langkah tegas tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ketertiban umum.
(AHF)




















