10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

MENCARI KEBENARAN DI TENGAH POLEMIK MUKTAMAR NU

×

MENCARI KEBENARAN DI TENGAH POLEMIK MUKTAMAR NU

Sebarkan artikel ini

republiknews.com.SIDOARJO.
Catatan Seorang Pakar Kebijakan Publik: Tabayun, Transparansi, dan Menjaga Persaudaraan

Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Abdul Hamid, MP

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang telah selesai. Namun, dinamika yang menyertainya masih menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang kemudian berkembang adalah munculnya klaim mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar yang disebut-sebut dibawa menuju Jombang dengan menggunakan dua kendaraan Toyota Land Cruiser.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan proses Muktamar dan kemudian menyeret sejumlah nama, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebagai seorang yang berkecimpung dalam bidang kebijakan publik, saya memandang persoalan seperti ini perlu ditempatkan secara proporsional. Kita harus membedakan dengan tegas antara informasi, dugaan, klaim, fakta, dan kesimpulan hukum.

Jangan sampai sesuatu yang masih berupa informasi atau tudingan berkembang menjadi seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.

Rp480 Miliar: Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab

Angka Rp480 miliar tentu bukan angka kecil. Karena itu, apabila informasi tersebut benar, wajar apabila masyarakat kemudian bertanya:

Dari mana dana tersebut berasal? Siapa yang membawa? Untuk kepentingan apa? Siapa penerimanya? Dan apakah benar memiliki hubungan dengan Muktamar NU?

Namun pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka.

Jawabannya harus ditemukan melalui bukti yang dapat diverifikasi.

Jika memang ada pergerakan uang dalam jumlah sebesar itu, tentu terdapat kemungkinan jejak yang dapat ditelusuri, mulai dari sumber dana, transaksi keuangan, komunikasi, kendaraan, perjalanan, saksi, maupun dokumen lainnya.

Di sinilah pentingnya proses klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional.

Nama Nusron Wahid

Dalam isu yang beredar, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga disebut-sebut berkaitan dengan sebagian dana yang diklaim mencapai sekitar Rp180 miliar.

Namun, menyebut nama seseorang dalam sebuah pemberitaan atau pernyataan tidak sama dengan membuktikan bahwa orang tersebut melakukan suatu pelanggaran.

Prinsip hukum harus tetap dikedepankan: setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah melalui proses hukum.

Karena itu, kita harus berhati-hati agar tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang sumber dan kebenarannya belum sepenuhnya terverifikasi.

PBNU Juga Telah Memberikan Bantahan

Di sisi lain, pihak PBNU telah memberikan bantahan terhadap tudingan mengenai adanya dana hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai Muktamar.

Gus Ipul atau Saifullah Yusuf juga telah menyampaikan keberatan terhadap tudingan tersebut dan meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan dapat memberikan bukti.

Pada titik ini, masyarakat perlu memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Yang menyampaikan tudingan mempunyai tanggung jawab untuk menunjukkan bukti, sedangkan pihak yang dituding mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian, persoalan tidak berubah menjadi perang opini.

Saya Mengenal Gus Ipul dalam Perjalanan Pengabdian di Jawa Timur

Ada alasan pribadi mengapa saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Gus Ipul, Saifullah Yusuf, pernah menjadi atasan saya ketika beliau menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.

Karena itu, secara pribadi saya tentu memiliki rasa hormat dan penghargaan kepada beliau sebagai seorang senior yang pernah menjadi bagian dari perjalanan pengabdian saya di Jawa Timur.

Saya tidak bermaksud membela ataupun menyalahkan siapa pun.

Saya hanya ingin menyampaikan sebuah doa:

Semoga Gus Ipul senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, kekuatan, kejernihan dalam menjalankan amanah, serta selalu dilindungi Allah SWT dari berbagai persoalan, fitnah, dan perkara-perkara negatif yang dapat merugikan beliau, keluarga, maupun organisasi yang dipimpinnya.

Semoga semua pihak yang berada dalam pusaran persoalan ini juga diberikan kekuatan dan kejernihan dalam menghadapi setiap proses yang ada.

Muktamar NU dan Pentingnya Transparansi

Sebagai organisasi besar yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia, NU tentu memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperkuat tata kelola organisasi.

Polemik yang muncul sekarang dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pembiayaan kegiatan organisasi, termasuk Muktamar.

Transparansi bukan berarti mencurigai siapa pun.

Justru transparansi merupakan cara untuk melindungi organisasi, pengurus, ulama, dan seluruh pihak yang terlibat dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Jika seluruh sumber pembiayaan dapat dijelaskan dengan baik, maka masyarakat akan memperoleh kepastian dan berbagai spekulasi dapat diminimalkan.

Tabayun Harus Didahulukan

Dalam tradisi Islam, kita mengenal prinsip tabayun—memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Prinsip tersebut menjadi semakin penting di era media sosial, ketika sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit.

Karena itu, kita harus membedakan:

Informasi bukan otomatis fakta.
Dugaan bukan otomatis kesimpulan.
Pernyataan bukan otomatis bukti.
Dan pemberitaan bukan keputusan pengadilan.

Semua pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan.

Jangan Sampai Isu Menghilangkan Ukhuwah

Saya berharap polemik ini tidak membuat hubungan antarsesama warga NU, tokoh masyarakat, pemerintah, maupun masyarakat luas menjadi renggang.

Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang biasa dalam kehidupan organisasi dan demokrasi.

Yang tidak boleh hilang adalah ukhuwah, tabayun, rasa hormat, dan keinginan mencari kebenaran.

Kita tidak sedang mencari siapa yang harus dijatuhkan.

Kita sedang mencari apa yang sebenarnya terjadi.

Apabila tudingan tersebut benar, maka bukti harus dibuka dan proses hukum harus berjalan.

Apabila ternyata tidak benar, maka klarifikasi harus diberikan dan nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan.

Itulah keadilan yang seharusnya kita bangun bersama.

Catatan Seorang Pakar Kebijakan Publik

Sebagai seorang pakar kebijakan publik, tulisan ini saya sampaikan bukan untuk menuduh, menghakimi, apalagi mendiskreditkan siapa pun.

Saya hanya melihat adanya sebuah persoalan publik yang berkembang dan mencoba membacanya dari perspektif transparansi, akuntabilitas, tata kelola, serta pentingnya verifikasi informasi.

Saya menghormati seluruh pihak yang disebut dalam polemik ini.

Saya juga menghormati proses hukum dan mekanisme organisasi NU.

Karena itu, saya memilih sikap yang sederhana:

Data harus diverifikasi.
Informasi harus diklarifikasi.
Tuduhan harus dibuktikan.
Dan manusia harus tetap dihormati sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah.

Semoga Allah SWT memberikan kejernihan kepada kita semua.

Semoga Gus Ipul senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan amanah.

Semoga para ulama dan seluruh keluarga besar NU diberikan kekuatan untuk menjaga persatuan.

Dan semoga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui tabayun, bukti, hukum, dan musyawarah, bukan melalui prasangka dan permusuhan.

Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai kehilangan persaudaraan.

Kita boleh bertanya, tetapi jangan tergesa-gesa menghukum.

Karena pada akhirnya, yang kita cari bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bishawab.

Prof. Dr. Ir. H. Abdul Hamid, MP
Pakar Kebijakan Publik

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *