10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Ikuti Arahan BPKP Jatim, Pengadaan Lahan Flyover Gedangan Dilakukan Bertahap

×

Pemkab Sidoarjo Ikuti Arahan BPKP Jatim, Pengadaan Lahan Flyover Gedangan Dilakukan Bertahap

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemkab Sidoarjo ikuti arahan BPKP Jatim.
Foto : Pemkab Sidoarjo ikuti arahan BPKP Jatim.

SIDOARJO, republiknews.com .– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memutuskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan dilakukan secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok).

Skema tersebut dipilih setelah Pemkab Sidoarjo melakukan koordinasi dan meminta pendampingan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko hukum, administrasi, serta tata kelola aset dan keuangan daerah.

Pembahasan mekanisme pengadaan tanah Flyover Gedangan kembali dilakukan pada Jumat pagi, 25 September 2026, di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan tersebut hadir Bupati Sidoarjo H. Subandi, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa proses pengadaan lahan dilakukan secara hati-hati dan harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn mengatakan, Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah melakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan risiko dalam proses pengadaan lahan Flyover Gedangan.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” jelas Subandi.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Sidoarjo berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur. Salah satu pertimbangannya adalah potensi munculnya penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum apabila proses pengadaan lahan dan pemberian ganti rugi dilakukan secara langsung.

Berdasarkan arahan BPKP Jatim, mekanisme bertahap melalui penetapan lokasi yang diterbitkan Bupati Sidoarjo dinilai menjadi pilihan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan.

Pemkab Sidoarjo juga menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam press release Pemkab Sidoarjo disebutkan, Pasal 146 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar dalam penerapan mekanisme tahapan pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan.

Pengadaan lahan Flyover Gedangan sendiri masuk kategori pengadaan tanah skala kecil karena kebutuhan lahannya disebut tidak lebih dari 2 hektare.

“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujar Subandi.

Sementara itu, Yohannes, perwakilan BPKP Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa mekanisme tahapan pengadaan tanah untuk proses ganti rugi lahan warga yang terdampak Flyover Gedangan telah sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.
Pasal 146 mengatur bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.

Sedangkan Pasal 148 mengatur penggunaan penetapan lokasi apabila terdapat kondisi yang diperkirakan mendapat penolakan masyarakat dan lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindahkan.

Yohannes mengatakan, pertimbangan utama dalam penerapan mekanisme tersebut adalah meminimalkan risiko yang mungkin muncul dalam proses pengadaan tanah.

“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasnya.

Dengan mekanisme bertahap tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian dalam aspek administrasi, hukum, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo mempercepat pembangunan Flyover Gedangan, khususnya dalam menyelesaikan proses pembebasan tanah milik warga yang terdampak pembangunan.

Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa kehati-hatian tetap menjadi perhatian utama agar proses pengadaan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *