Example floating
Example floating
1 Mei 2026
HeadlineOtomotif

Hak Jawab ACC:  Penarikan Unit Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kekerasan

×

Hak Jawab ACC:  Penarikan Unit Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Tanggapan
Astra Credit Companies (ACC)
Tentang Pemberitaan di Republiknews.com

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Republiknews.com tentang Astra Credit Companies (ACC).

Kami sangat mengerti tugas Republiknews.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, ACC berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media.

Terkait pemberitaan pada tanggal 20 September 2025 yang berjudul “Kita Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers” kami ingin menanggapi isi artikel tersebut dengan hak jawab kami.

ACC menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi.

Bagi ACC, jurnalis adalah mitra strategis, dan kami senantiasa mendukung peran serta tugas mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, perlu kami sampaikan bahwa proses eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan ACC sudah sesuai prosedur.

Debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan ACC sudah melakukan upaya-upaya penagihan baik melalui telepon, juga kunjungan dari petugas internal ACC namun debitur tidak kooperatif.

Selanjutnya diketahui bahwa unit kendaraan debitur sudah dialihkan ke pihak ketiga (bukan debitur) sehingga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Berdasarkan hal diatas, ACC bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan eksekusi kendaraan.

Pihak ketiga tersebut sudah menyerahkan unit kendaraan kepada ACC dan menandatangani Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST).

Perselisihan antara jurnalis dan oknum PEOJF terjadi ketika proses eksekusi kendaraan dari pihak ketiga sudah selesai.

Sehingga narasi bahwa “pemukulan terjadi ketika jurnalis mencoba mencegah aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah” adalah tidak benar.

ACC sangat menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasionalnya.

Sesuai dalam surat perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara debitur dan ACC serta mengacu pada UU Jaminan Fidusia khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai tanggapan dari kami terhadap berita yang dimuat sehingga menjadi berimbang.

Terima kasih

Riadi Prasodjo
EVP Corporate Communication & Strategic Management
Astra Credit Companies

Redaksi Republiknews.com menerima hak jawab ini untuk dimuat sebagai bagian dari upaya penyajian informasi yang berimbang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *