Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyebut perampasan uang hasil kejahatan judi online bisa dilakukan cepat melalui mekanisme hukum sesuai UU TPPU.
Jakarta — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Tindakan ini menjadi terobosan baru pemerintah dalam langkah pemberantasan judi online di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam pidato kunci pada acara “Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025: Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia” yang digelar Komite TPPU di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Jakarta, Selasa (4/11/25)
Menko Yusril menjelaskan, perampasan uang hasil kejahatan judi online dapat dilakukan dengan proses cepat hanya tujuh (7) hari, sesuai Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” tegas Yusril.
Dalam arahannya, Yusril menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak pelaku dan merampas hasil kejahatan tersebut.
Ia memaparkan, bandar judi dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai pidana tiga tahun penjara sesuai Pasal 303 bis KUHP.
“Ketika uang judi dimasukkan ke sistem keuangan atau ditransfer untuk ‘diputihkan’, tindakan itu tergolong pencucian uang (money laundering),” kata Yusril.
Yusril menambahkan, PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan dan dapat meminta lembaga keuangan seperti bank atau penyedia jasa pengiriman uang untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil judi online.
“Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik. Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa transaksi menggunakan crypto dan dompet digital sering lolos dari pantauan, namun PPATK memiliki strategi tersendiri untuk melacak aliran uang tersebut.
Menurut Yusril, selama ini ketentuan Pasal 64–67 UU TPPU jarang diterapkan secara optimal, padahal konsepnya sudah mendekati sistem asset forfeiture (perampasan aset kejahatan) yang diterapkan di negara-negara maju.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang berjalan efektif serta berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, kini terdapat 18 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang APEC di Korea Selatan mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS (setara Rp134 triliun) setiap tahun akibat judi online.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp155 triliun sejak Januari hingga Oktober 2025.
Adapun Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan bahwa lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga menggunakan uang bantuan untuk berjudi daring.
“Angka ini mengkhawatirkan. Pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan digital seperti judi online. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap masa depan ekonomi bangsa,” tutup Yusril.




















