Sukabumi – Republiknews.com – Menyusul sorotan tajam terhadap absennya sejumlah kepala desa saat proyek pembangunan berlangsung, dan anggapan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersikap diam, Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, memberikan klarifikasi penting mengenai tugas dan kewenangan lembaganya.
Menurut Nuryamin, terdapat pembagian peran yang jelas antara DPMD dan camat dalam tata kelola pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam regulasi dan struktur pemerintahan daerah. DPMD memiliki peran utama dalam aspek pembinaan, sementara fungsi pengawasan langsung dan teknis terhadap kepala desa berada di tangan camat.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan media. Namun penting untuk diluruskan, DPMD bukanlah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan operasional di lapangan. Sesuai ketentuan, pengawasan melekat atas kepala desa berada di bawah kewenangan camat sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Peran Strategis DPMD dalam Pembinaan:
Menyusun kebijakan dan pedoman terkait pemerintahan desa.
Memberikan bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, dan penguatan kapasitas kepala desa serta perangkat desa.
Melakukan evaluasi administrasi, akuntabilitas, serta pelaporan desa.
Memfasilitasi mediasi atau pendampingan jika ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami bukan institusi yang turun langsung mengawasi kinerja kepala desa atau memantau absensi kepala desa secara rutin. Fungsi kami lebih ke arah sistemik dan penguatan tata kelola,” tambahnya.
Kewenangan Camat Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 Pasal 26:
Mengawasi kehadiran dan kinerja kepala desa.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang berkaitan dengan penyimpangan di desa.
Menerbitkan teguran atau rekomendasi kepada kepala desa bila ditemukan pelanggaran.
Menyampaikan laporan atau rekomendasi kepada bupati/wali kota terkait evaluasi kepala desa.
“Jadi ketika ada kepala desa yang sulit ditemui saat proyek berjalan, sebenarnya pihak pertama yang berwenang menindak adalah camat,” tegas Sekdis.
Sekretaris DPMD juga menegaskan bahwa pihaknya tetap responsif terhadap setiap aduan dari masyarakat maupun media. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan batas kewenangan yang dimiliki DPMD.
“Setiap laporan yang masuk pasti kami respon, dan bila menyangkut aspek pengawasan lapangan, kami teruskan atau koordinasikan dengan camat. Kami tidak menutup mata, tapi kami juga bekerja sesuai garis tanggung jawab yang telah ditetapkan regulasi,” jelasnya.
Ia berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada publik terkait mekanisme kerja antara DPMD dan camat dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sinergi tetap jadi kunci. Kami butuh keterlibatan aktif masyarakat, BPD, media, dan tentu camat, agar pembangunan di desa berjalan tepat arah, tepat mutu, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(Budi.AF)



















