Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Sukabumi

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Berlabel SNI, Proyek Revitalisasi SD Jambe Laer Dipertanyakan

×

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Berlabel SNI, Proyek Revitalisasi SD Jambe Laer Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi,Republiknews.com — Pekerjaan revitalisasi di SD Jambe Laer, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan penggunaan material baja ringan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Temuan ini bermula dari hasil pemantauan lapangan oleh tim sosial kontrol pada Sabtu (11/10/2025).

Di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tengah merangkai struktur atap menggunakan profil baja ringan yang tidak memiliki label atau penandaan SNI, sebagaimana diwajibkan dalam setiap proyek pemerintah.

Dalam wawancara di lokasi, Kepala SD Jambe Laer mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun pemasok baja ringan tersebut.

Ia hanya menunjukkan sertifikat SNI atas nama PT Java Pacific, dengan nomor SNI 4096:2007, untuk komoditas baja lembaran lapis aluminium seng (JAVALUM).

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan merek berbeda, yaitu MILPOH TRUSS, tanpa label SNI dan tanpa kejelasan spesifikasi teknis.

Dari temuan itu muncul sejumlah kejanggalan:

Sertifikat yang ditunjukkan bukan untuk profil baja ringan (C atau Reng), melainkan untuk bahan baku lembaran baja.

Merek pada sertifikat berbeda dengan merek baja ringan yang dipasang di lapangan.

Barang yang digunakan tidak memiliki label SNI, padahal SNI 8399:2017 mewajibkan penandaan tersebut untuk baja ringan struktur atap.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kemungkinan penggunaan material yang tidak sesuai peruntukan dan tidak memenuhi standar mutu.

Padahal, berdasarkan SNI 8399:2017, baja ringan untuk rangka atap harus memenuhi ketentuan terkait ketebalan, kekuatan tarik, dan lapisan pelindung logam, serta wajib berlabel SNI sebagai jaminan kualitas.

Selain itu, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Bangunan dan Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah juga menegaskan bahwa:
setiap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan wajib menggunakan bahan bangunan ber-SNI.

Praktik penggunaan material tanpa label SNI seperti ini tidak hanya berpotensi menyalahi aturan, tetapi juga dapat menurunkan mutu konstruksi serta membahayakan keselamatan pengguna bangunan, terutama siswa dan guru di lingkungan sekolah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pengadaan dan kontrol mutu material dalam proyek revitalisasi tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak terkait mengenai sumber material serta mekanisme pengawasan di lapangan.

(Budi AF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *