Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Surabaya

Didi Sungkono S.H., M.H.: Pimpinan Polri Jangan Lindungi Oknum Polisi Kurangi BB Sabu

×

Didi Sungkono S.H., M.H.: Pimpinan Polri Jangan Lindungi Oknum Polisi Kurangi BB Sabu

Sebarkan artikel ini

Dalam kronologis singkatnya, pada saat Tim melaksanakan Piket Mako, Tim mendapatkan laporan dari anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama Briptu Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo.

Selanjutnya Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor tersebut, dan menemukan beberapa barang bukti.

Modus Operandi.

Terlapor Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka Sarjono Bin Prapto Wiyono.

Tersangka ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, di depan indomart yang beralamat di Desa Dalon RT 001/Rw. 011, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,

Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 170 gram, dikurangi sebanyak ± 70 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan penyidik sebanyak ± 100 gram.

Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Addirridwan bin Yahidin, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di kos Tersangka yang beralamat di Kampung Kesuben, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 190 gram dikurangi sebanyak ± 20 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 170 gram.

Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Riski Ilham Maulana Bin Khairon, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 06:30 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kampung Kesuben RT. 002/RW. 009 Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 400 gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 250 gram.

Barang bukti yang ditemukan dalam peristiwa ini terdiri dari 3 plastik klip berisi serbuk kristai diduga sabu, 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam.

2 plastik klip berisi serbuk krital diduga sabu dan 1 plastik klip berisi serbuk krital didalam sedotan warna ungu, berada di dalam bekas bungkus rokok Esse Change warna biru.

1 buah Kotak kardus Bungkus HP Merk REDMI 9A dilakban warna coklat, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam merk Digital Scale, 1 buah timbangan digital merk Acis warna Silver.

8 buah pipet kaca, 1pack sedotan plastik warna putih, 1 buah dompet warna coklat berisi uang sejumlah Rp.115.000, dengan pecahan Rp.50.000,- satu lembar, pecahan Rp.10.000,- empat lembar dan pecahan Rp.5.000,- lima lembar, dan
1 buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 5307-9520-9780-9736.

1 unit Handphone merk OPPO A77s warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA Bisnis 0822-2133-6117 dan nomor WA 0813-9229-7366, dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA 0895-0486-2402,

Barang bukti lainnya, 1 buah korek api gas warna kuning, dan 1 buah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang dua buah tertempel sedotan warna putih.

Dalam laporan tersebut sudah diambil langkah-langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, dan melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah, S.H., S.I.K. Dan saat ini kelima oknum polisi telah di Tahan di Rutan Polda Jateng. (Redho fitriyadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *