Mulai dari Pat gulipat jual beli jabatan, sekolah penerimaan Polri, seakan “Mafia” terselubung. Bongkar semua kebobrokan oknum-oknum Polri yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar pengamat Kepolisian ini.
Menurut Didi, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai, harus tunduk kepada peradilan umum.
Masyarakat harus berani suarakan kebenaran, kalau ada oknum-oknum Polri yang nakal, harus berani melaporkan ke Paminal ataupun Propam.
“Tidak jarang oknum-oknum tersebut jual belikan kewenangan untuk memeras masyarakat. Malah yang lucu ini perkara lain ya, masyarakat ditangkap diamankan hanya karena jual handbody yang tidak ada SNI nya,
BB nya tidak lebih dari Rp.100 ribu, masih saja diperas Rp 25 juta melalui oknum-oknum Advokat yang sudah kerjasama dengan kepolisian setempat,” terangnya.
“Setelah terjadi nego-nego kesepakatan tetap saja masih keluarkan uang sebesar Rp.5 juta, alasannya anggota-anggota Polisi sudah bekerja, dan juga untuk bayar operasional.
Tapi ini bukan di Polda Jateng, ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” lanjut Didi.
“Advokat yang sudah kerjasama dengan oknum penyidik meminta uang Rp.25 juta, setelah ditawar turun menjadi Rp.15 juta, setelah negosiasi dengan alot, karena yang ditangkap benar-benar orang tidak punya, akhirnya sepakat Rp.5 juta, sungguh miris memang,” ujar Didi Sungkono.
Perlu diketahui, khusus perkara 5 oknum anggota Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang telah diamankan.
Dari data dan informasi yang dihimpun media, beredar laporan dari Kasubdit 1 Reskoba Polda Jawa Tengah.




















