Dalam laporan itu menerangkan adanya penangkapan 5 oknum Polisi (satu team) yang di tangkap di rumah dinas.
Dalam laporan menyebutkan, ungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dengan berat Bruto 250,4 gram yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, dkk.
Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Gerry Armando, S.P.S., S.T., telah mengamankan 5 orang terlapor.
Identitas dari 5 orang tersebut adalah Pertama, Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, S.H., umur 26 tahun, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua, Ryan Septiawan, umur 31 tahun, jenus kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga, Irfan Khoirul Husna, S.H., umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Taman Kumudasmoro, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keempat, Agus Wiranto, S.H., umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Asrama Polisi Tlogomulyo, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah..
Kelima, Purnomo, S.H., umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, Alamat Kampung Kajangan Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tempat tinggal Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa kelima oknum anggota Polri tersebut merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.a
Kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah salah satu terlapor yakni Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.




















