Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Razia Serentak di 18 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Sita 1.696 Botol Miras Ilegal dalam Dua Malam Operasi

×

Razia Serentak di 18 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Sita 1.696 Botol Miras Ilegal dalam Dua Malam Operasi

Sebarkan artikel ini
Razia miras ilegal
Foto : Razia serentak miras di 18 Kecamatan ,Pemkab Sidoarjo sita 1.696 botol miras ilegal dalam 2 malam operasi.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Melalui operasi gabungan yang digelar secara serentak di 18 kecamatan pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, aparat berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol ilegal.

Operasi tersebut melibatkan unsur Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo.

Razia menyasar toko, warung hingga lokasi yang dicurigai menjadi gudang penyimpanan miras.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas menemukan 851 botol miras di sebuah ruko yang berkedok sebagai toko vape.

Sementara 845 botol lainnya diamankan dari sejumlah kecamatan lain di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, operasi serentak ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran miras yang dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujar Subandi.

Menurutnya, modus pelaku semakin beragam. Salah satunya dengan menyamarkan gudang penyimpanan miras sebagai toko vape agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun petugas.

“Dari depan terlihat seperti toko rokok elektrik, tetapi setelah diperiksa ke bagian belakang ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Bupati Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang mencoba mengelabui aparat dengan berbagai modus.

Ia memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dengan melibatkan para camat secara langsung, pengawasan di tingkat wilayah diharapkan semakin efektif sehingga ruang gerak peredaran miras ilegal dapat dipersempit.

Subandi juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan minuman keras ilegal.

“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

 

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *