Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Ketua DPRD Desak Penegakan Hukum Miras Ilegal dan Prostitusi, Dorong Perda Baru Demi Ketertiban Masyarakat

×

Ketua DPRD Desak Penegakan Hukum Miras Ilegal dan Prostitusi, Dorong Perda Baru Demi Ketertiban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.
Foto : Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Republiknews.com,SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta praktik prostitusi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Selain mendukung penegakan hukum, DPRD juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Opsroom Pemkab Sidoarjo pada Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, serta dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, unsur pimpinan DPRD, para ketua komisi, Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, perwakilan Muhammadiyah, MUI Sidoarjo, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari maraknya peredaran miras tanpa izin, praktik prostitusi, hingga upaya penanganan penyebaran HIV/AIDS yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyakit masyarakat.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah paling mendasar yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai pelanggaran tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran, baik yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal maupun praktik prostitusi.

“Yang pertama adalah penegakan peraturan atas semua pelanggaran yang ada, baik terkait miras, prostitusi maupun bentuk pelanggaran lainnya. Penegakan aturan harus menjadi prioritas agar memberikan efek jera,” tegas Abdillah.

Selain penegakan hukum, DPRD juga menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab perkembangan kondisi di lapangan. Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang masih mengacu pada regulasi tahun 2013 dinilai perlu dilakukan perubahan secara menyeluruh.

Abdillah menjelaskan, perubahan tersebut penting agar aparat penegak Perda memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita melihat Perda yang ada masih tahun 2013 sehingga saya pikir sudah tidak lagi relevan. Karena itu perlu dilakukan revisi besar-besaran agar mampu menjawab tantangan yang ada saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD bahkan membuka peluang untuk menyusun Perda baru yang secara khusus mengatur mengenai peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.

Menurut Abdillah, pemisahan aturan tersebut akan membuat pengawasan menjadi lebih fokus sekaligus memudahkan proses penegakan hukum.

“Kita akan kaji bersama. Kalau memang dibutuhkan Perda tersendiri yang mengatur miras dan prostitusi, tentu akan kita upayakan demi efektivitas pengawasan dan penindakan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap keberadaan rumah kos yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi apabila tidak memiliki pengawasan yang memadai.

Karena itu, DPRD mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas mengenai pengelolaan rumah kos agar tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi tempat tinggal.

“Kita membutuhkan kebijakan yang mampu mengatur kos-kosan agar benar-benar tertib, aman bagi keluarga, serta tidak disalahgunakan. Pengawasan terhadap rumah kos juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum,” ungkap Abdillah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo segera melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Menurutnya, hasil pembahasan dalam rapat Forkopimda menunjukkan bahwa sejumlah toko yang selama ini mengklaim memiliki izin ternyata tidak mengantongi izin edar dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Sudah jelas bahwa toko-toko miras yang mengklaim memiliki izin ternyata dari dokumen yang ada tidak satu pun memperoleh izin edar dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Disperindag,” ujar Rizza.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki dua bentuk perizinan, yaitu izin sebagai distributor dan izin edar. Tanpa izin edar, aktivitas penjualan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sehingga Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Komisi A meminta Satpol PP segera bertindak tegas. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda penegakan Perda terhadap toko-toko yang melanggar aturan,” tegasnya.

Rizza juga mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menilai lambannya penegakan hukum berpotensi memicu masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak sendiri. Penegakan hukum adalah kewenangan pemerintah dan aparat penegak Perda sehingga harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara DPRD, Pemkab, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya penertiban miras ilegal, pemberantasan prostitusi, serta pembaruan regulasi dapat menciptakan situasi Kabupaten Sidoarjo yang lebih aman, tertib, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga.

 

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *