MALANG , republiknews.com— Isu pungutan berkedok sumbangan sukarela di SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, memicu gelombang protes luas dari kalangan wali murid pada Rabu (30/9/2026).
Ratusan orang tua siswa melaporkan adanya tekanan pembayaran yang dianggap mengikat, padahal secara aturan sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat wajib.
Keluhan bermula ketika wali murid dipungut sejumlah pos biaya — mulai dari sumbangan tahunan, uang gedung, hingga perlengkapan sekolah — dengan nominal yang dipatok dan batas waktu pelunasan yang ketat. Banyak orang tua merasa tidak memiliki pilihan lain selain membayar demi menjaga kenyamanan dan kelancaran belajar anak mereka.
Beberapa wali murid yang enggan menyebut identitasnya demi keamanan anak mengaku: meski sudah berstatus tidak mampu, termasuk anak yatim yang mendapat pembebasan biaya dari desa, mereka tetap dimintai kontribusi.
Situasi memuncak ketika muncul informasi bahwa siswa yang belum melunasi cicilan terancam tidak diberikan kartu ujian.
– Wali murid & siswa — merasakan tekanan pembayaran
– Pihak sekolah & Komite Sekolah — Kepala Sekolah Suntoro dan Ketua Komite Sunarko Pramono memberikan klarifikasi
– Muhammad Akbar Ali, Ketua JPKPN DPC Sidoarjo — mendesak penyelidikan dan transparansi
– Bupati Malang & Dinas Pendidikan Kabupaten Malang — dipanggil untuk turun tangan
Kejadian di lingkungan SMPN 1 Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Keluhan mencuat ke publik pada Rabu, 30 September 2026.
Karena secara hukum dan peraturan, sumbangan sukarela bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak ada paksaan waktu, dan tidak boleh ada sanksi apa pun terhadap siswa yang tidak membayar. Jika praktik di lapangan memaksakan pembayaran atau memberikan sanksi kepada siswa, maka itu melanggar prinsip pendidikan adil dan merata.
Bagaimana Tanggapan Pihak Sekolah & Pengamat?
Pihak sekolah membantah tuduhan pungutan wajib. Mereka merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Malang. Ditegaskan:
– Nominal sumbangan bersifat fleksibel sesuai kemampuan
– Lebih dari 200 siswa sudah mendapat keringanan melalui SKTM
– Dana dikelola di rekening resmi komite, bukan rekening pribadi
– Dokumen musyawarah dan daftar hadir tersimpan lengkap
Namun Muhammad Akbar Ali menilai penjelasan tersebut belum cukup memuaskan publik. Ia menyoroti:
– Belum terbukanya rincian total dana yang masuk dan peruntukannya secara transparan
– Mekanisme klarifikasi yang dinilai tidak melibatkan media pertama yang meliput, tidak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
– Mendesak Bupati Malang dan Dinas Pendidikan melakukan audit terbuka serta mediasi yang melibatkan perwakilan wali murid
Publik menginginkan penyelesaian yang adil: tidak ada lagi tekanan terhadap siswa, pembukaan laporan keuangan secara terbuka, dan jaminan bahwa anak tidak dijadikan alat untuk menagih kewajiban orang tua. Kasus ini menjadi pelajaran penting: pendidikan adalah hak, bukan barang yang bisa ditawar dengan uang.
(Team)




















