Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Opini

Dana Desa Tak Dihapus, Tapi Dialihkan: Bergeser ke Program Nasional

×

Dana Desa Tak Dihapus, Tapi Dialihkan: Bergeser ke Program Nasional

Sebarkan artikel ini

RepublikNews.com – Sebagai orang yang kerap mengikuti dinamika kebijakan desa, saya melihat satu perubahan besar yang jarang dibahas secara jernih, dana desa memang tidak dihapus, tetapi dialihkan secara sistematis ke program nasional.

Dalam praktiknya, pergeseran ini mengubah wajah otonomi desa secara fundamental.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa 58,03 persen Dana Desa dikunci untuk program nasional, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersifat wajib bagi seluruh desa di Indonesia.

Secara administratif, kebijakan ini sah. Namun secara filosofis, kebijakan ini menggeser posisi desa: dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan.

Para kepala desa kini berada dalam posisi yang tidak ringan. Di satu sisi, mereka memikul tanggung jawab besar atas keberhasilan pembangunan. Di sisi lain, ruang pengambilan keputusan semakin sempit.

Mereka diwajibkan membangun koperasi, diarahkan mengambil pinjaman bank, dan menanggung risiko kegagalan. Namun, kendali strategis kebijakan berada di pusat.

Dalam banyak diskusi lapangan, muncul kegelisahan yang sama:
kepala desa diminta bertanggung jawab, tetapi tidak diberi keleluasaan menentukan arah.

Situasi ini melahirkan paradoks kepemimpinan desa: tanggung jawab diperbesar, kewenangan diperkecil.

Agar KDMP dapat berjalan, desa diarahkan mengakses pinjaman dari bank BUMN, dengan jaminan Dana Desa tahun-tahun berikutnya.

Jika koperasi gagal bayar, pemerintah pusat akan melakukan pemotongan langsung melalui mekanisme intercept.

Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, skema ini mengandung risiko sistemik yang serius.

Desa diposisikan sebagai:
peminjam tanpa kesiapan manajemen usaha, penanggung risiko penuh,
sekaligus pihak yang akan pertama kali menerima dampak kegagalan.

Ketika koperasi gagal, Dana Desa dipotong, dan yang terganggu bukan sekadar program koperasi, melainkan:
pembangunan infrastruktur,
pelayanan publik, program sosial desa,
dan stabilitas ekonomi lokal.

Pada titik ini, Dana Desa bergeser fungsi:
dari alat pembangunan menjadi instrumen pembayaran utang.

Risiko Gagal Massal dan Ancaman Sistemik
Koperasi adalah entitas bisnis yang memiliki risiko kegagalan tinggi, terutama ketika dibangun secara cepat, seragam, dan masif.

Jika kegagalan terjadi secara luas, dampaknya tidak lagi bersifat lokal, melainkan nasional.
Bayangkan jika ribuan desa mengalami gagal bayar:

Dana Desa terpotong massal, pembangunan desa stagnan, pelayanan publik menurun, dan ketahanan ekonomi desa melemah.

Ini bukan sekadar risiko teknis, melainkan ancaman struktural terhadap sistem pembangunan desa nasional.

Kebijakan ini mencerminkan sentralisasi fiskal dalam bentuk baru. Tidak frontal, tidak kasar, tetapi sistematis dan administratif.

Dana Desa tetap ditransfer, tetapi:
penggunaannya dikunci, prioritasnya ditentukan pusat, risikonya dibebankan ke desa.

Dalam praktiknya, desa tetap menjadi pelaksana, bukan perancang.
Otonomi desa yang semestinya menjadi roh UU Desa, perlahan menyusut menjadi formalitas prosedural.

Desa tidak menolak koperasi. Desa tidak alergi program nasional. Desa juga tidak menutup diri terhadap perubahan.

Namun desa membutuhkan:
ruang menentukan prioritas, fleksibilitas kebijakan, serta perlindungan dari risiko fiskal yang tidak proporsional.

Jika negara ingin membangun desa secara berkelanjutan, maka kepercayaan harus menjadi fondasi utama, bukan penyeragaman struktural.

Sebab, ketika desa kehilangan kendali atas masa depannya sendiri, yang runtuh bukan sekadar sistem anggaran,
tetapi makna otonomi itu sendiri.
(Budi AF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *