Lampura- Republiknews.com, Kami Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara secara resmi meluncurkan Sentra Pelayanan Publik Terpadu di Kecamatan Bukit Kemuning.
Inisiatif kolaboratif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Bukit Kemuning dan sekitarnya.
Pembentukan sentra pelayanan terpadu ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendekatkan layanan esensial kepada masyarakat.
Selama ini, warga Bukit Kemuning dan sekitarnya harus menempuh perjalanan jauh ke Kotabumi, yang merupakan pusat pemerintahan, untuk mengurus berbagai dokumen penting.
Program strategis ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan cepat dan mudah tanpa perlu bepergian jauh.
Sentra Pelayanan Publik Bukit Kemuning menawarkan beragam layanan yang terintegrasi dari berbagai instansi, mencakup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kematian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan kepolisian lainnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses administrasi vital seperti pembuatan KTP, KK, dan dokumen lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efisien, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam pemerataan akses pelayanan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Pelayanan Dekat, Urusan Cepat, Sentra Terpadu Bukit Kemuning, Komitmen Kami untuk Masyarakat.” (Rasyid)




















