10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Lampung Utara

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Satu Lagi Pelaku Diamankan

×

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Satu Lagi Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA —Republiknews.
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah dalam keadaan kosong.

Terduga pelaku berinisial DW (36) diamankan personel Polsek Kotabumi Kota pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Korban, Suhardi, mengetahui rumahnya telah dibobol setelah melakukan pengecekan. Saat itu, pintu samping rumah ditemukan dalam kondisi tidak terkunci. Korban kemudian melihat kotak atau tempat penyimpanan barang berada di sekitar samping sumur.

Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan. Sejumlah barang miliknya diketahui telah hilang, di antaranya satu unit mesin air, dua set tapis pakaian adat Lampung, satu jam dinding, lima buah karpet, lima lusin gelas, lima lusin piring, serta lima kotak set alat makan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel, petugas kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan di Jalan M. Tohir, Gang Kobra, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Jumat malam.

“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

IPTU Herawati menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang-barang milik korban yang hilang.

“Polisi masih melakukan pengembangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Dalam laporan tersebut, perkara dugaan pencurian dengan pemberatan itu ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Rasyid)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *