Example floating
Example floating
Kota Bitung

Usai 3 Tersangka Ditahan, Kejari Bitung Cegah 26 Orang Keluar Negeri Dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung

×

Usai 3 Tersangka Ditahan, Kejari Bitung Cegah 26 Orang Keluar Negeri Dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com- Benang kusut kasus korupsi perjalan dinas DPRD Kota Bitung
tahun anggaran 2022 hingga 2023, mulai terurai 26 orang resmi dicegah keluar negri, oleh Kejari Bitung.

Dari 26 orang tersebut sebanyak 17 orang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 yang di antaranya masih aktif sebagai anggota dewan periode 2024-2029, dan 9 orang lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Dewan Kota Bitung,
dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Kejari Bitung mengeluarkan Sprindik tersendiri terhadap upaya perintangan penyidikan kasus utama, dengan penyidikan berfokus pada dugaan perjalan dinas selama dua tahun senilai Rp 19 milyar.

Saat ini Kejari menetapkan penahanan terhadap, JM, A dan MT tersangka perintangan penyidikan korupsi Perjadin.

Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan disetujui pada hari yang sama.

Langkah ini diambil menyusul indikasi bahwa beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan Singapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, memaparkan,
” Kami minta , kedua orang saksi tersebut segera balik ke Indonesia dan tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan, agar proses penegakan hukum tidak terhambat” tegasnya.
Saat ini Kejari Bitung ,masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. ( Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *