Example floating
Example floating
OpiniSukabumi

Supplier Mengatur Urusan Pekerjaan, Tanda Dana Desa Diborongkan

×

Supplier Mengatur Urusan Pekerjaan, Tanda Dana Desa Diborongkan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi – republiknews.com – Dana desa lahir dengan satu semangat: membangun desa lewat swakelola. Artinya, masyarakat bukan hanya penonton, tetapi pelaku utama.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa diberi mandat penuh untuk mengatur jalannya pembangunan, dengan pendampingan teknis bila diperlukan.

Namun, praktik di lapangan sering menampilkan wajah berbeda. Warga memang ikut bekerja, gotong royong tetap ada, tetapi kendali justru beralih ke tangan supplier.

Mereka yang menentukan urusan pekerjaan, mengatur pasokan material, bahkan memberi arahan teknis. TPK hanya jadi formalitas di atas kertas.

Inilah indikasi paling jelas bahwa dana desa sebenarnya sudah diborongkan secara terselubung. Masyarakat boleh hadir di lokasi, tapi sekadar jadi pekerja.

Sementara ruang kendali, keputusan teknis, hingga alur pengerjaan dikunci oleh pihak luar.

Padahal, regulasi sudah gamblang. Permendagri 20 Tahun 2018 menyebut kegiatan desa wajib dilaksanakan secara swakelola.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pun menegaskan, pembangunan harus berbasis partisipasi masyarakat. Jika kendali diambil supplier, semangat itu runtuh.

Perlu dicatat, memang ada jenis pekerjaan yang bisa diborongkan secara resmi: pekerjaan yang membutuhkan keahlian tinggi demi menjaga kualitas sekaligus keselamatan pekerja.

Misalnya, pembangunan jembatan dengan bentangan panjang atau konstruksi rumit lainnya.

Namun, untuk pekerjaan umum seperti pengaspalan jalan gang, cukup dilaksanakan swakelola dengan pendampingan teknis serta operator alat berat bila diperlukan.

Risikonya bila desa menyerahkan kendali ke supplier pun jelas: pengawasan melemah, kualitas pekerjaan mudah dikorbankan, dan dana desa rawan dimainkan.

Lebih parah lagi, desa kehilangan martabat sebagai pelaku pembangunan—hanya jadi perantara anggaran bagi pihak luar.

Karena itu, setiap kali supplier sudah ikut campur mengatur urutan pekerjaan, desa patut waspada.

Itu bukan sekadar “bantuan teknis”, melainkan tanda bahwa dana desa sudah keluar rel swakelola dan masuk ke jalur pemborongan terselubung.

(Budi AF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *