Republiknews, Com. Bitung– Komitmen berantas korupsi, Kejaksaan Negri Bitung, yang di nahkodai Dr Yadin Palembangan SH,MH cekal 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. Senin ( 2/12/12).
Hal ini menunjukkan komitmen Kepala Kejari Bitung Dr Yadin Palembangan SH, MH , dalam pemberantasan Korupsi diwilayah kerjanya, dengan langsung menahan ke 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 4 orang tersangka tersebut yaitu, tersangka TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tersangka IL selaku penyedia (pelaksana pekerjaan) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan KU selaku Tim Teknis PPK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Penetapan tersangka tersebut setelah melalui proses pemeriksaan kepada sejumlah saksi, keterangan ahli dan berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024,
Tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro Tahun Anggaran 2019, pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung
Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781,-0(satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)
Dengan memborgol ke 4 tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung.
Dalam kasus ini ke 4 tersangka mempunyai peran masing-masing dalam bersekutu merugikan milyaran uang negara diantaranya sebagai berikut,
TM selaku Kuasa pengguna Anggaran, MCL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, KU Selaku Tim Teknis dan IL Selaku Pelaksana kegiatan.
Para pihak tersebut tidak melaksanakan proyek Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang, Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang, Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (Suryo)