Republiknews.com– Tiga Pengedar sabu- sabu – sabu di kota Bitung berhasil di sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Rabu (30/04/25)
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan sindikat pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Peredaran barang haram tersebut di endus Satresnarkoba polres Bitung mulai Selasa 29/4/25 berkat informasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H., bersama Tim langsung melakukan Penyelidikan dirasa sudah Pulbaket. Tim berhasil mengamankan Lelaki yang bernama ART alias Chaki (24) warga Kolombo , Kec, Maesa kota Bitung .
Dengan melakukan penggeledahan dan interogasi yang selektif , Tim Satres Narkoba akhirnya kembali mengamankan
RA (28 thn) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa tak henti sampai disitu Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapat informasi dari percakapan WhatsApp tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi, seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, serta kembali mengamankan sedikit lainya yaitu seorang wanita bernama RP alias Ika (29) dirumahnya Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga dengan mengamankan 44 paket sabu dirumahnya.
Anehnya menurut pengembangan dan penelusuran Satresnarkoba Polres Bitung , pemilik sabu- sabu berstatus narapidana. Berinisial RM alias Ambi, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung, dengan kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,
– 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang di Bungkus Plastik Bening
– 1 (satu) Sedotan berwarna Putih
– 1 (satu) buah Korek Api warna Kuning
– 1 (satu) Unit Handphone, merek Samsung warna Pink
– 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Merah
– 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru
– 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna merah
Pelaku dan barang bukti saat ini di gelandang ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika..(*)