Republiknews,com . Bitung- Disinyalir akibat Pencemaran dari PT Futai, Ormas Gerakan Bersama Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, demo didepan gedung para wakil rakyat atau kantor DPRD kota Bitung tuntut pertanggungjawaban. Kamis (30/01/25)
Sebelumya pernah viral di media sosial, anak sekolah dan beberapa warga disekitaran PT Futai yang terletak di Kel.Tanjung Merah kota Bitung, merasa pusing dan mual- mual diduga akibat dari pencemaran dari perusahan tersebut.
Merasa kurang perduli nya dari pihak yang terkait dengan masalah tersebut, ratusan masa dari Tanjung Merah, meluapkan harapannya didepan kantor DPRD kota Bitung menuntut pertanggungjawaban PT Futai .
Terpantau beberapa spanduk dibentangkan oleh warga dengan maksud dapat perhatian dari Wakil Rakyat yang duduk di gedung kerucut tersebut.
“PT Futai harus tanggung jawab, DPRD Kota Bitung jangan tutup mata!”
“Stop pencemaran lingkungan. Tutup PT Futai!”
Dan masih banyak lagi spanduk yang meminta PT Futai perduli dengan lingkungan sekitar.
Salah satu peserta demonstran yang identitasnya tidak mau di publikasikan berujar” kami sudah melapor terkait dampak limbah PT Futai, kepada pihak terkait namun rupa tidak ada respons, makanya kita melakukan aksi ini di DPR ” ujarnya.
Setelah melakukan orasi didepan gedung akhirnya massa diterima masuk untuk menyampaikan maksud dan tujuannya.
Saat dilakukan penelusuran,
Diketahui PT Futai Sulawesi Utara atau perusahaan yang tercatat sebagai penanaman modal asing (PMA) bergerak di bidang produksi kertas daur ulang ini berdiri di lahan seluas 6,8 hektar dari 20 hektar yang direncanakan.
PT Futai Sulawesi Utara juga mendapat fasilitas khusus, saat dilakukan pembangunan, dalam hal impor barang modal, mendapat fasilitas pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor dengan diterbitkannya masterlist dengan adanya Surat Keputusan Administrator KEK Bitung Nomor 01/SK-AD.KEK/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 Nomor 02/SK-AD.KEK/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan Nomor 04/SK-AD.KEK/IV/2019 tanggal 25 April 2019. (Suryo)