1 Mei 2026
Kota Bitung

PN / Perikanan Bitung Lakukan Pelayanan Jemput Bola, Sidang Keliling Untuk Warga Tidak Mampu dan Jauh Dari Kota

×

PN / Perikanan Bitung Lakukan Pelayanan Jemput Bola, Sidang Keliling Untuk Warga Tidak Mampu dan Jauh Dari Kota

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com– Demi pelayan hukum yang efisien dan efektif, Pengadilan Negri/ Perikanan Bitung hadirkan trobosan baru ,sidang keliling di luar kantor. Jum’at (4/7/25)

Kali ini PN Bitung melaksanakan sidang keliling atas enam perkara permohonan masyarakat, yang bertempat di Kantor Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Sidang dipimpin oleh Hakim Christy A. Leatemia, S.H. dengan Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi “One Day Service” (ODS) sebagai implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sekalipun pelaksanan sidang berlangsung di luar gedung pengadilan, proses persidangan tetap mengikuti seluruh prosedur dan tata tertib yang berlaku.

Lebih menariknya , seluruh rangkaian persidangan dari pembacaan permohonan hingga penetapan tuntas dilaksanakan dalam satu hari.

Salinan penetapan pun langsung diserahkan pada hari yang sama.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Chatrien Baginda, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan salinan penetapan hasil sidang kepada para pihak, disaksikan oleh Camat Ranowulu, Rommy Kaloh
Tak hanya itu Chatrien Baginda juga menjelaskan,  inovasi ODS ini merupakan langkah konkret dalam memangkas waktu, biaya, dan kerumitan birokrasi.
“Melalui layanan ini, masyarakat bisa langsung membawa salinan putusan ke instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemenuhan administrasi kependudukan secara cepat dan sah,” papar Chaterien.

Adapun program sidang keliling ini juga menjadi bentuk nyata pendekatan humanis pengadilan kepada masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota, dengan menghadirkan keadilan secara langsung di wilayah mereka.
Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen PN/Perikanan Bitung, untuk terus memperluas layanan hukum berbasis keadilan restoratif dan pelayanan prima, demi menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas secara efektif dan efisien. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *