Example floating
Example floating
Jakarta

Permohonan Paslon “SAH” Pilkada Aceh Timur dikabulkan MK

×

Permohonan Paslon “SAH” Pilkada Aceh Timur dikabulkan MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Republiknews.com – Putusan Sela/dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan/menerima Permohona Pemohon Paslon No. Urut 1 Sulaiman- Abdul Hamid.

Lanjutan sidang Peselisihan Hasil Perolehan Suara Pilkada Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2024 mendengarkan keputusan sela/dismisal.

Example 300x600

Dalam putusan sela tersebut, permohoan Paslon No. Urut 1 dikabulkan/diterima oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK, ujar Kamaruddin, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid.

Dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

Adapun Tim Pengacara Pasangan Calon No. Urut 1 adalah Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,

Setelah putusan sela, pihak Pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian, pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini. Kita juga sudah mempersiapkan saksi2 dan Ahli untuk memperkuat pernohoan Paslon No. Urut 1.

Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut, ujar Kamaruddin, S.H., M.H.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *