Bitung, Republiknews.com – Peredaran minuman keras ilegal di kota Bitung masih marak, Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil gagalkan ribuan liter cap tikus siap edar .
Pengungkapan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin edar dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, Senin (10/3/2025.)
Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) Unit Mobil yang akan menuju ke wilayah Kota Bitung dengan membawa Minuman Beralkohol Jenis Captikus.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi yang akan dituju oleh Kedua mobil tersebut, pada pukul 13.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki yang bernama JM( 48) warga Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra, dengan berbagai barang bukti minuman Beralkohol Jenis Captikus miliknya, yang dibawah dari Tombatu Kab. Mitra dan akan di jual kepada Lelaki WM.
Dengan adanya penyergapan penyelundupan cap tikus ilegal tersebut,
Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan barang bukti,
50 (lima) Plastik dengan ukuran 25 Liter
-5 (lima) Gelon dengan ukuran 25 Liter
-1 (satu) Unit Mobil Kijang Warna Biru
-1 (satu) Unit Mobil Avansa Warna Hitam.
Satresnarkoba Polres Bitung juga mengamankan pelaku Lelaki JM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra dan Lelaki IM, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa winorangian Kec. Tombatu Utara Kab. Mitra.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku.
Lebih lanjut Trivo menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, “inbuhnya”.
Diketahui Total jumlah keseluruhan barang bukti Minuman Beralkohol Jenis Captikus yang berhasil diamankan adalah sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) Liter.
(* Suryo)



















