Example floating
Example floating
Kota Bitung

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras , Disergap Satres Narkoba Polres Bitung

×

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras , Disergap Satres Narkoba Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Republiknews, Com. BITUNG -Sat Res Narkoba Polres Bitung mengamankan lelaki MR alias Acel, umur 20 tahun, pengedar obat keras di duga Jenis Trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, Senin 3/2/2025.

Penangkapan pengedar obat keras duga Jenis Trihexypenidyl (heximer) ini berawal informasi masyarakat pada Senin tanggal 3/2/2025, oleh MR alias Acel (20) warga Kel. Pinokala. Kec. Ranowuku kota Bitung.

Example 300x600

Mendapat informasih tersebut Kasat
Resnarkoba IPTU IRWAN TARIGAN, S.H mengumpulkan Tim Opsnal dan memberikan AAP, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama kanit I AIPTU MATTINETTA dan anggota opsnal mencari keberadaan dari pelaku dan hasil Pulbaket Tim Opsnal bahwa lelaki MR alias Acel sudah sering menjemput paket di jasa pengiriman ID ESPPRES yang berada di Kel. Girian atas.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Toples Obat Trihexypenidyl masing – masing :
-Toples pertama berisi 1016 (seribu enam belas ) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.
-Toples kedua berisi 1008 (seribu delapan) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.

Saat akan diamankan kedua pelaku lelaki
RRSH alias Rama dan lelaki MR alias Acel melarikan diri, hanya lelaki Imang yang berhasil di amankan, setelah di interogasi lelaki Imang menjelaskan bahwa dia diajak lelaki MR alias Acel untuk mengambil Paket di jasa pengiriman tersebut.

Tak mau kerepotan Satres narkoba memberi ultimatum kepada orangtua pelaku, agar pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Akhirnya pada pukul 21.30 wita lelaki MR alias Acel, diserahkan oleh kedua Orang tuanya ke Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung dimako Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Res Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN, S.H ketika di Konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kasat juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika selama ini sudah 2 (dua) kali mengambil kiriman Obat Trihexypenidyl melalui Jasa Pengiriman ID ESPPRES, pelaku juga mengakui jika obat tersebut akan di edarkan/ jual dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu) rupiah sebanyak 10 (sepulu) butir atau Rp. 10.000 (Sepulu ribu) rupiah / butir.

Sementara pelaku pengedar obat keras tersebut di ancam dengan Pasal 435, dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (* Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *