Surabaya, Republiknews.com – Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum dan dosen dibeberapa universitas menyoroti kasus yang telah hampir setahun ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasus itu berupa lahan gogol gilir yang berada di Kelurahan Urangagung, Sidoarjo, yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk oleh developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM).
“Harusnya segera Kejaksaan Negeri Sidoarjo meningkatkan penyelidikan ke ranah penyidikan, karena hukum itu adalah asas kepastian. Bilamana terpenuhi unsur segera ditingkatkan,” ujar Didi Sungkono, Sabtu (12/10).
Menurut Didi Sungkono, Indonesia adalah negara hukum, yang mana masyarakat butuh asas kepastian hukum, dan itu diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 12.
“Penjara seumur hidup atau jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Didi Sungkono.
Pengamat hukum ini mengatakan kasus tersebut sudah masuk unsur gratifikasi, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji.
“Tidak mungkin barang (surat-surat) itu jadi bilamana tidak ada unsur pat gulipat, kong kalikong antara aparat dan oknum-oknum pegawai negeri, dan oknum-oknum ATR BPN,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam hukum atau undang-undang ada beberapa kriteria gratifikasi, salah satunya gratifikasi diterima berhubungan dengan jabatan, penerimaan tersebut sangat dilarang oleh undang-undang yang berlaku, dan bertentangan dengan kode etik karena memiliki konflik kepentingan dan merupakan penerimaan yang tidak patut.
“Itu pejabatnya tidak pernah membaca buku pedoman mengenal gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK. Karena gratifikasi merupakan suap secara terselubung yang diterima oleh pegawai negeri, alat negara atau penyelenggara negara dan ini bukan delik aduan,” ujar Didi Sungkono.
Didi juga menerangkan bahwa masyarakat harus paham ada beberapa dasar hukum gratifikasi sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Salah satunya diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang PIDKOR (Pidana Korupsi) Pasal 12 B ayat (1) Pasal 12 C ayat (1), Pasal 12 B ayat (1).
“Hal itu juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 145 /PMK .06/2021 Tentang Pengelolaan barang milik negara, Peraturan menteri keuangan No: 227/ PMK .09/2021,” terangnya.
“Jadi masyarakat berharap perkara ini segera terang, asas kepastian hukum segera terpenuhi,” pungkas Didi Sungkono calon doktor hukum ini.
Perlu diketahui, sejak pertengahan tahun 2023 informasinya kasus ini ditangani Kejari Sidoarjo, mulai dari kepemimpinan Kajari Ahmad Muhdhor hingga saat ini berganti ke Kajari Roy Rovalino Herudiansyah.
Kasus lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan, banyak pihak beranggapan kasus ini masih belum ada kepastian hukum, apakah dilanjutkan atau dihentikan.
Di muat dibeberapa media online Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto pada Jumat (11/10), mengatakan kasus masih berjalan dan dalam ranah penyelidikan di pidana khusus dan dilakukan permintaan keterangan untuk mencari bukti.
Dari informasi yang didapat, kasus lahan gogol gilir ini berawal adanya 8 petani dengan 9 ancer lahan pada Mei 2023, meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.
Para petani ini pernah mengajukan gugatan di PTUN Surabaya, akan tetapi semua upaya itu buntu hingga sekarang.
Berdasarkan dokumen yang dipegang para petani, mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala kelurahan Urangagung, M. Anwar dan para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan.
Sementara, PT CSM bertahan dengan bukti HGB No.1396/ Kelurahan Urangagung, dan pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut. (redhofitriyadi)




















