Republiknews, Com. Bitung- Pengadilan Negri Bitung laksanakan Sinergitas dan sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) bersama Aparat Penegak Hukum Sulawesi Utara, bertempat Ruang Sidang Utama. Rabu ( 26/02/25)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Bapak Johanis Dairo Malo, S.H.,.Dan di hadiri Seluruh Aparat Penegak Hukum diantaranya Kejaksaan Negeri Bitung , Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepolisian, BNN, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta Seluruh keluarga besar PN Bitung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para penyidik (sesuai dengan jenis perkara) agar dapat memanfaatkan fitur-fitur layanan dalam aplikasi E-Berpadu secara maksimal secara sederhana, cepat dan tentunya dengan biaya yang murah. Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan dan tanya jawab oleh peserta yang hadir,
Adapun manfaat aplikasi E- Berpadu sendiri antara lain,
1. Meningkatkan Efisiensi, E-Berpadu memungkinkan proses penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efisien.
2. Meningkatkan Transparansi, Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan perkara yang lebih transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Aksesibilitas, E-Berpadu memungkinkan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang perkara. (Suryo)