Republiknews.com,Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berinovasi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung transparansi dan kepatuhan pajak daerah. Salah satunya dengan meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize), Selasa (11/2/2026) .
Program tersebut diluncurkan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim. Program ini menyasar masyarakat agar terbiasa bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi sebagai upaya mendorong transparansi pencatatan pajak daerah.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari masyarakat untuk berperan aktif melalui transaksi di tempat usaha yang taat pajak.
“Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat semakin sadar pajak. Cukup dengan berbelanja di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi, masyarakat sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Subandi .
Dalam program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk mendapatkan poin undian. Poin yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan oleh penyelenggara.
Cara mengikuti program ini terbilang mudah. Masyarakat hanya perlu memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, peserta dapat memindai QR Code pada X-Banner tersebut atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk, kemudian memilih objek pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.
Adapun ketentuan poin undian ditetapkan berdasarkan nominal transaksi. Setiap struk belanja hingga Rp50.000 akan memperoleh 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, struk belanja senilai Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin, sementara transaksi sebesar Rp771.000 memperoleh 15 poin undian.
Struk yang dapat diikutsertakan dalam program undian merupakan transaksi belanja pada periode 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026. Dengan rentang waktu tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan luas untuk berpartisipasi.
Bupati Subandi berharap, program Dijapri dapat menjadi langkah konkret dalam membangun budaya transparansi dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Selain berpeluang mendapatkan hadiah, partisipasi masyarakat juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengetahui daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi serta detail ketentuan poin undian dapat mengakses laman bit.ly/undiandijapri1
(AHF/KominfoSidoarjo)




















