1 Mei 2026
Maluku

PELANTIKAN TERTUTUP DI DESA KAWA: WARGA DUSUN PATINIA NILAI PJ KEPALA DESA DAN CAMAT SERAM BARAT LANGGAR REGULASI

×

PELANTIKAN TERTUTUP DI DESA KAWA: WARGA DUSUN PATINIA NILAI PJ KEPALA DESA DAN CAMAT SERAM BARAT LANGGAR REGULASI

Sebarkan artikel ini

Seram Barat – Desa Kawa.Pelantikan perangkat desa di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, yang dilakukan secara tertutup dan tanpa pengumuman kepada publik, menuai kecaman keras dari masyarakat Dusun Patinia.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pemerintahan desa.

Pelantikan ini terjadi di tengah polemik pengabaian hasil seleksi resmi Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Fakta menunjukkan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dengan dua peserta seleksi dan satu orang dinyatakan lulus secara sah.

Namun hasil tersebut justru diabaikan, dan pemerintah desa melakukan langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat menilai, kebijakan PJ Kepala Desa Kawa yang tetap melanjutkan pengangkatan dan pelantikan secara tertutup merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, rekomendasi Camat Seram Barat yang mengarahkan perekrutan ulang tanpa alasan administratif yang jelas dinilai telah melampaui kewenangan camat sebagai unsur pembina dan pengawas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pelecehan terhadap aturan hukum dan demokrasi desa. Pelantikan dilakukan diam-diam, tanpa masyarakat, tanpa penjelasan, seolah-olah desa ini milik segelintir pejabat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Dusun Patinia.

Pelantikan tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Tindakan ini juga berpotensi menciptakan konflik sosial, karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses pengangkatan perangkat desa.

Warga Dusun Patinia dengan tegas menolak legitimasi pelantikan tersebut dan menyatakan tidak akan mengakui hasil pengangkatan yang lahir dari proses yang cacat hukum.

Masyarakat mendesak Bupati Seram Bagian Barat, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk segera turun tangan, membatalkan pelantikan, serta mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa Kawa dan Camat Seram Barat.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka desa akan menjadi ruang kekuasaan tanpa hukum. Kami akan terus bersuara dan menempuh jalur advokasi hingga ke tingkat provinsi dan nasional,” tegas perwakilan warga.

( S H)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maluku

Ketegasan diperlukan oleh seorang pemimpin dalam mengorientasikan kiblat…