Ambon — Pemindahan lokasi persidangan kasus Arianto Tawakkal dari Tual ke Ambon menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum. Keputusan tersebut dinilai tidak sekadar bersifat teknis, melainkan berpotensi mengandung pertimbangan lain di luar aspek yuridis.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon menyampaikan bahwa langkah pemindahan sidang tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama karena locus delicti perkara berada di Tual.
Ketika perkara terjadi di Tual, maka wajar publik mempertanyakan dasar pemindahan sidang ke Ambon. Apakah ini murni karena faktor keamanan, atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan secara terbuka, ujarnya.
Dalih adanya potensi konflik yang dijadikan alasan pemindahan sidang dinilai masih lemah dan membutuhkan pembuktian yang lebih konkret.
Menurutnya, hukum seharusnya berdiri di atas kepastian dan tidak mudah berubah karena tekanan situasional.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 165 dan 166, yang semestinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses peradilan.
Selain itu, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dinilai berpotensi terabaikan akibat pemindahan lokasi sidang yang berdampak pada akses masyarakat.
Jika pemindahan ini justru menyulitkan pihak-pihak yang terlibat, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar peradilan, tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 harus dijaga. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi kekuasaan, menurutnya, dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pemindahan sidang ini pun menjadi perhatian masyarakat luas, yang berharap agar proses hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan tidak meninggalkan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali mengangkat pertanyaan mendasar mengenai posisi hukum di Indonesia apakah tetap berdiri sebagai panglima, atau justru rentan terhadap pengaruh kekuasaan
S. HITIMALA



















