Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat — Proses perekrutan perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun di Desa Kawa kian menuai polemik serius. Setelah sebelumnya dinyatakan gugur pada tahap administrasi, seorang peserta justru tetap dilantik secara resmi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kawa.
Peristiwa ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran aturan dan rekayasa prosedur dalam proses seleksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari dua calon yang mendaftar, satu calon tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana ditetapkan oleh tim penjaringan.
Namun, alih-alih menghentikan proses, panitia tetap memberikan nilai ujian kepada calon tersebut, bahkan berujung pada pelantikan resmi.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditegaskan bahwa seleksi administrasi merupakan tahap awal yang bersifat menentukan.
Calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak dapat dan tidak boleh mengikuti tahapan lanjutan, apalagi sampai diangkat dan dilantik sebagai perangkat desa.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) Permendagri 83/2015 mengatur bahwa hasil seleksi minimal dua orang calon disampaikan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Jika jumlah calon yang memenuhi syarat tidak mencukupi, maka penjaringan wajib diulang, bukan dengan meloloskan peserta yang telah gugur administrasi.
Seorang warga Desa Kawa yang enggan disebutkan namanya menilai pelantikan tersebut sebagai bentuk pengabaian aturan.
“Kalau sudah gugur administrasi tapi tetap dilantik, ini bukan lagi kelalaian. Ini pelanggaran serius terhadap aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia penjaringan maupun Pj Kepala Desa Kawa belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelantikan tersebut.
Tidak adanya klarifikasi semakin memperkuat dugaan bahwa proses perekrutan sarat kepentingan dan tidak menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan.
Pemerhati kebijakan desa menilai, apabila fakta ini terbukti, maka pelantikan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Masyarakat pun mendesak pemerintah kecamatan, inspektorat daerah, hingga dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Tanpa penegakan aturan yang tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan publik.
(S.H)




















