Example floating
Example floating
HukrimSidoarjo

Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Ringkus Polresta Sidoarjo

×

Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Ringkus Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Foto : konferensi Pers Polresta Sidoarjo pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus

Republiknews.com,Sidoarjo. Kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur usia 9 tahun berkebutuhan khusus sudah tertangkap.

Berita itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.Konferensi Pers,Polresta Sidoarjo.Senin,(26/8/2024).

Example 300x600

Kejadian tersebut terjadi di ruko dilokasi Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Korban,inisial Mawar (bukan nama sebenarnya), mengalami kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 61 tahun inisial SW, yang juga tinggal di wilayah sama.” ungkap Kapolres.

Pelaku menggunakan modus memegang payudara korban, mendorong dengan kaki, dan memasukkan kedua jarinya ke dalam kemaluan korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban dan memintanya merahasiakan perbuatan tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut berawal kecurigaan ibu korban yang menemukan noda darah di pakaian anaknya.

Hal ini membuat ibu dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Sidoarjo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk pakaian korban, serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa, pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

“SW dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” ucapnya.

Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa, pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku.

“SW dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ucapnya.

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *