Jakarta, Republiknews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeportasi 21 (Dua Puluh satu) Orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bitung Barandaru Widyarto, proses deportasi ini merupakan tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskan Barandaru Widyarto pihaknya menurunkan 6 (enam) personel untuk melakukan pendeportasian. Pengawasan Keberangkatan deportasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,Suci G.Ramadhan beserta staf petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
WN Filipina tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Perairan Bitung, dan didapati tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berlaku” terang Barandaru.
Proses pendeportasian diberangkatkan dari bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pada Sabtu (12/10/2024) pukul 23:00 WIB menuju Manila Filipina. (*)