Republiknews, Com. Bitung– KPU kota Bitung menetapkan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bitung Tahun 2024, melalui rapat tertutup, bertempat di gedung kantor KPU Bitung, Manembo-nembo kota Bitung. Minggu (22/9/2024)
Pelaksanan ini berdasarkan pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 8 Tahun 2024. Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kota Bitung Desly Sumampouw saat konferensi pers membacakan rinciap penetapan sebagai berikut,
Dengan memperhatikan:
- Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas Nama pasangan Calon HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO MARINGKA;
- Berita Acara Nomor 193/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Pasangan Calon GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H;
- Berita Acara Nomor 194/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 7 September 2024 atas
nama Pasangan Calon HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO MARINGKA; - Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/7172/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Bitung Tahun 2024 tanggal 7 September 2024 atas nama Pasangan Calon GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H;
Berdasarkan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka : - Pasangan Calon atas nama HENGKY HONANDAR, S.E dan RANDITO
MARINGKA; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, dengan menggunakan jumlah
perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 60.660 suara sah. - Pasangan Calon atas nama GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI, S.E
dan ERWIN PHILIP ALEXANDER WURANGIAN, S.H yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 53.724 suara sah. ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Sumampouw juga menyampaikan adanya tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon, namun menurutnya, tangapan masyarakat tersebut tidak memenuhi syarat.
” Ada tanggapan masyarakat terhadap salah satu bakal calon, setelah kami teliti dilakukan rapat pleno, kami nyatakan tanggapan masyarakat tersebut belum bisa di tindak lanjut karna tidak memenuhi syarat ” ujarnya.
Kegiatan juga di hadiri seluruh komisioner KPU dan Bawaslu kota Bitung. ( Suryo)



















