Republiknews.com– Polres Bitung melaksanakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti berupa ribuan liter miras, puluhan sajam , ratusan knalpot brong bertempat di halaman Mako polres Bitung. Rabu (30/04/25)
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran miras, pelaku pembunuhan, kenalpot brong dan kasus pembawa sajam di kota Bitung.
“Hal ini merupakan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran miras maupun sajam serta knalpot brong demi menjaga ketertiban dan keamanan agar tetap kondusif ” tegasnya.
Terpantau , miras jenis Captikus dimusnahkan dengan di buang dalam galian tanah sementara kenalpot brong dan senjata tajam dihancurkan dengan pemotong gurinda .
Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti kasus pelaku kejahatan ini disaksikan, pemerintah dan jajaran Forkompinda kota Bitung serta seluruh PJU Polres Bitung.
Diketahui Polres Bitung kali ini memusnahkan 839 kenalpot brong dari kendaraan roda dua dan roda empat, 2.253 liter Captikus dan puluhan sajam berbagai jenis diantaranya panah wayer dan pisau penikam dan menghadirkan 17 tersangka. (Suryo)