Republiknews, com. Bitung– Kejaksaan Negri Bitung akan periksa anggota DPRD Bitung periode 2019-2024, paska melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung.
Dibawah kendali mantan Penyidik KPK , Dr Yadyn Palebangan SH MH, Kejari Bitung terlihat tidak akan membiarkan pelaku kasus korupsi di kota Bitung melenggang bebas begitu saja.
Keseriusan Dr Yadyn Palembangan SH MH Bitung dibuktikan dengan memimpin langsung pengeledahan Kantor DPRD dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung 3 Minggu lalu terkait kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas.
Dan pada Senin tanggal 19/08/2024 sudah melayangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.
Dr Yadyn Palembangan saat ditemui beberapa awak media diruang kerjanya Senin sore (19/08/24) memaparkan,
“Pihak Kejari Bitung sudah meneliti sedetail mungkin dan telah menaikan status kasus dugaan Korupsi Perjadin dari dari Penyelidikan ke Penyidikan, nanti ke 30 anggota DPRD akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon” tegasnya.
Kepala Kejari juga menunjukan salah satu bukti kwitansi, diduga kuat palsu dan Cap juga palsu karena sudah di cross chek terkait Hotel dan rental mobil.
Hal ini membuktikan Kejari Bitung dibawah Komando Dr Yadyn Palembangan SH MH, akan menseriusi seluruh dugaan Korupsi yang merugikan negara tanpa pandang bulu di Kota Bitung. (Suryo)