Republiknews.com- Hujan gerimis Kamis malam ( 10/7/25) 7 ( tujuh) orang kasus Perjadin DPRD kota Bitung, resmi jadi tersangka, akhirnya di boyong mobil tahan Kejari , ke Lapas Kelas IIB Tewaan kota Bitung.
Kasus perjalan dinas DPRD kota Bitung yang di bongkar oleh Kejari Bitung tahun lalu, akhirnya terbukti dengan menetapkan beberapa tersangka, diantaranya ada 5 mantan anggota DPRD kota Bitung 1 pensiunan pegawai DPRD yang sebelumya telah menetapkan tiga (3) tersangka lainya dalam kasus menghilangkan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ke tujuh (7) tersangka akhirnya diboyong menuju Lapas Kelas IIB Tewaan, untuk menikmati hotel prodeo untuk sementara waktu, sambil menunggu proses selanjutnya.
Hal ini merupakan langkah positif Kejari Bitung dalam berkomitmen untuk pemberantasan korupsi ,seperti program presiden Prabowo Subianto.
Diketahi bersama bahwa kasus ini merupakan kasus berjamaah wakil rakyat yang menyalah gunakan anggaran perjalan dinas DPRD kota Bitung tahun 2022- 2023.
Dan menurut sumber yang terpercaya, diperkirakan masih akan ada tersangka lainya dalam perkara ini. (Suryo)



















