1 Mei 2026
Sulawesi Utara

Kanwil KemenHAM Sulteng Gelar Program KAMPUNG REDAM di Dumoga 

×

Kanwil KemenHAM Sulteng Gelar Program KAMPUNG REDAM di Dumoga 

Sebarkan artikel ini

Bolmong, Dalam upaya meredam konflik sosial yang kerap terjadi di kawasan tambang rakyat Dumoga Raya, Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Sulawesi Tengah melalui Tim Penanganan Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Sulawesi Utara menggelar program Rekonsiliasi dan Perdamaian yang dikenal dengan sebutan KAMPUNG REDAM. Senin(14/07/25).

Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap HAM, termasuk dalam konteks konflik sosial yang melibatkan masyarakat sipil.

Kegiatan KAMPUNG REDAM menyasar tujuh wilayah yang berada dalam zona rawan konflik di lingkar tambang rakyat wilayah Dumoga Raya, yaitu Desa Toroakat, Desa Kanaan, Desa Ponompiaan, Desa Pusian, Desa Pinonobatuan Barat, Desa Pinonobatuan Induk, dan Kelurahan Imandi.

Melalui Surat Perintah dari Kakanwil Kemenham Sulteng, Koordinator Wilayah Kerja Sulawesi Utara, Patrick Waloni bersama Edwin Metusala, Analis Permasalahan HAM, melakukan penelusuran dan komunikasi intensif dengan para kepala desa, tokoh masyarakat, dan sumber-sumber kunci di lapangan.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di wilayah ini disebabkan oleh sejumlah faktor yang telah berlangsung lama.

Di antaranya, Sengketa kepemilikan lahan di area tambang rakyat. Pengelolaan tambang yang tidak terorganisir, menyebabkan gesekan antar kelompok. Konsumsi minuman keras berlebihan yang memicu tindakan anarkis dan Penyebaran isu-isu provokatif yang meresahkan masyarakat.

Patrick Waloni menegaskan, bahwa pendekatan rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan mengatasi konflik sesaat, tetapi membangun kesepahaman dan solusi jangka panjang antar warga demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis.

“Konflik sosial ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Dibutuhkan peran aktif semua pihak, dari pemerintah desa, masyarakat, hingga dukungan lintas sektor. Pendekatan musyawarah adalah langkah terbaik,” ujar Patrick.

Sebagai bentuk konkret, digelar musyawarah bersama yang dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Dalam forum ini, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan keluh kesah serta solusi yang diharapkan.

Puncak dari kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian antara para kepala desa dan Tim Wilayah Kerja Sulawesi Utara.

Berita acara ini akan menjadi pedoman bersama dan bukti komitmen dalam menjaga perdamaian dan menyelesaikan konflik melalui jalur damai.

Dokumen tersebut juga dijadikan acuan untuk kegiatan lanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penyelesaian permasalahan HAM melalui pendekatan non-litigasi dan partisipatif.

Sebagai kelanjutan dari program KAMPUNG REDAM, Kanwil Kemenham Sulteng menggelar Sosialisasi Kapasitas HAM bagi Masyarakat di lima desa yakni Pusian, Toruakat, Mototabian, Kanaan, dan Ponompiaan pada tanggal 24 hingga 26 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip dasar HAM, pentingnya penyelesaian konflik secara damai, serta mengajak masyarakat aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Materi yang disampaikan mencakup antara lain,  Pengertian dasar HAM dan peran masyarakat. Mekanisme pelaporan pelanggaran HAM. Strategi pencegahan konflik di lingkungan desa dan  Bahaya provokasi dan peredaman isu-isu liar di media sosial.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat, yang berharap agar program serupa bisa terus berkelanjutan, mengingat kompleksitas permasalahan sosial yang mereka hadapi.

Program KAMPUNG REDAM merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan sosial di akar rumput.

Selain sebagai program unggulan Kemenkumham RI, KAMPUNG REDAM menjadi model penyelesaian konflik horizontal berbasis pendekatan kultural, partisipatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Diharapkan ke depan, kegiatan ini dapat diperluas ke wilayah-wilayah lain di Sulawesi Utara dan sekitarnya, guna menciptakan masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *