Ambon, 2 Juli 2026.Front Pemuda Pasifik menyampaikan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret PT Harmoni Alam Manise (HAM), Koperasi Mitra IPR, tenaga ahli pertambangan, serta sejumlah tenaga teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, FPP menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
Namun demikian, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak PT Harmoni Alam Manise, Tim GAKKUM Kementerian ESDM telah melakukan kunjungan ke lokasi pada 4 Mei 2026 dan kembali melakukan penyegelan pada 10 Juni 2026.
Menurut keterangan perusahaan, lokasi tersebut merupakan area persiapan stock pile dan fasilitas pengolahan yang berada di luar titik wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan lokasi penambangan.
Perusahaan juga menyatakan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan kategori KBLI 09900 dan menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang IPR dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk jalan angkut (hauling road), berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah dibuat secara notarial.
Selain itu, perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba.
Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan perusahaan yang patut diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
FPP juga mencermati pendapat hukum Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, yang berpandangan bahwa penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas.
Menurut pandangan tersebut, unsur pokok dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melakukan penambangan secara nyata, bukan semata-mata keberadaan alat berat, bahan perakitan, ataupun persiapan fasilitas pengolahan.
Pendapat akademik tersebut juga menekankan pentingnya pembuktian mengenai adanya kegiatan produksi mineral sebagai unsur utama tindak pidana, serta mengingatkan bahwa persiapan teknis tidak secara otomatis dapat dipersamakan dengan kegiatan penambangan tanpa izin.
Front Pemuda Pasifik memandang bahwa pandangan akademik semacam ini patut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum dan penilaian pengadilan.
Mengingat PT. Harmoni Alam Manise mendasarkan langkah mereka pada kerja sama dengan Koperasi Wahidi Mnamut (Akta Nomor. 07/VII tertanggal 01 juli 2024) dan Koperasi Putera Kayeli Bersatu (Akta Nomor. 36 tanggal 28 Juli 2025) yang meminta dukungan pembangunan jalan (Hauling Road) serta persiapan lokasi pemurnian emas yang berada sekitar 1 kilometer dari titik koordinat wilayah IPR yang di dapatkan secara sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ditemukan aktivitas pertambangan sebagaimana dimaksud pasal 158 UU Minerba.
Masuk ke lokasi, membawa alat berat, membawa bahan perakitan, atau merancang alat pengolahan tanpa (melakukan penambangan) harus dicermati secara baik mengingat asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.
FPP menegaskan bahwa TKA yang dalam proses itu murni sarjana teknik mesin yang didatangkan untuk merakit alat berdasarkan permintaan pemilik lahan. lebih tepatnya adalah jasa teknis/perbengkelan/perakitan alat dan tak dapat dimaknai sebagai pelaku PETI.
Atas dasar itu, Front Pemuda Pasifik menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Maluku agar menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan berorientasi pada pembuktian unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar melakukan penelitian berkas perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan kecukupan alat bukti serta terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
3. Meminta agar pendapat para ahli hukum pertambangan, akademisi, serta fakta-fakta teknis di lapangan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
4. Mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta tidak membentuk opini yang dapat menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Front Pemuda Pasifik menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal merupakan agenda penting yang harus didukung bersama. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang berkeadilan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, menjaga iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Koordinator Front Pemuda Pasifik
Tahir Wailissa






