Jakarta, Republiknews.com – Dua warga negara Tiongkok (LB dan LJ) diamankan oleh Ditjen Imigrasi karena mengunggah video yang berisi tuduhan negatif terhadap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta
Video tersebut menyatakan bahwa mereka memberikan uang kepada petugas. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti adanya suap-menyuap.
Kedua WNA tersebut akhirnya membuat video permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa uang yang mereka tunjukkan di video pertama adalah untuk biaya Visa on Arrival (VoA).
Meskipun telah meminta maaf, LB dan LJ tetap dikenakan sanksi karena telah mengganggu ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan publik dan akan menindak tegas apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melanggar aturan di kemudian hari.
” Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus. (*)