Republiknews.com,Sidoarjo – Dua warga Sidoarjo yang sempat pamer senjata api (senpi) ilegal saat sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo, pada akhir bulan Agustus lalu, kini telah menjadi tersangka. Dua orang tersebut terbukti memiliki senpi ilegal.Rabu,(02/10/2024).
Video yang sempat viral di media sosial. Empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu, 31 Agustus 2024 malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.
Menindaklanjuti video viral tersebut,Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing mengatakan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah mengamankan dua orang pria tersebut
“Mereka adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian di Mapolresta Sidoarjo.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Sdr. SS. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.
Kombes Pol Christian Tobing melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tanpa dilengkapi surat ijin diperoleh W sejak sekitar 7 tahun lalu dari K, dengan tujuan menyuruh untuk dijual.
“Namun belum sempat terjual K telah meninggal dunia, sehingga W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut,” bebernya.
Sedangkan terkait pistol airsoft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
Saat ditanya polisi, alasan dan tujuan kedua pelaku ini pamer senjata di medsos, mereka menjawab hanya untuk bergayavdan biar keren,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
“Karena perbuatannya memiliki senjata api tanpa ijin tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.
(AHF)