Republiknews, Com. Bitung- Polres Bitung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media Kibar Indonesia yang menuding Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim melindungi mafia solar serta melakukan rekayasa penyelidikan kasus BBM.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra, sebagai bentuk hak jawab atas berita yang telah beredar.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa Polres Bitung telah melakukan penyelidikan langsung di lokasi yang disebut sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar, yakni di rumah milik Mohamad Syah Saleh alias Dede di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa.
Dalam hasil pengecekan dilapangan yang dilakukan Unit Tipidter menunjukkan bahwa, Tidak ditemukan penimbunan BBM di lokasi tersebut, tandon yang dicurigai dan diberitakan berisi solar tersebut sebagi tempat air untuk kerja proyek pembangunan rumah.
“Tandon yang ada di rumah MSA alias Dede ternyata berisi air, bukan solar, tandon yang selama ini dicurigai isi solar, ternyata digunakan isi air untuk para pekerja proyek rumah guna campuran material krikil dan semen,” terang Gede Indra. Selasa ( 04/02/25)
Untuk memastikan, pihaknya juga menanyakan kepada salah seorang pekerja bangunan di lokasi, Erwin Laesa dan menyatakan tidak ada penyimpanan BBM di tempat tersebut.
” Lia Jo sendiri, tandon for tampa air buat bacampur matrial kerja bangunan” ujar Erwin di lokasi.
Tak hanya itu Kasat Reskrim Polres Bitung,
Iptu Gede Indra, juga memberikan pernyataan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Aer Ujang Kompleks Perumahan BCL, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Polres Bitung juga telah melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengecekan anggotanya menunjukkan bahwa, tidak ada aktivitas penambangan pasir atau galian C di lokasi tersebut.
“Jadi area yang dimaksud sedang dalam proses pemetaan lahan untuk pembangunan perumahan,”jelasnya.
Lebih jauh Ia menerangkan, bahwa pasir yang dikeluarkan dari proses perataan tanah tidak diperjualbelikan, melainkan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Iya , pasir itu berikan secara gratis, Nah, jadi apa yang di beritakan media online beberapa waktu lalu, tidak benar dan tidak ditemukan adanya praktik penambangan ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya,”ungkapnya.
“Dilapangan tidak terbukti adanya praktik ilegal. Dan dirinya menegaskan Polisi bekerja berdasarkan fakta dan bukti di lapangan,”sambungnya.
Pernyataan resmi Polres Bitung melalui Kasatreskrim Iptu Gede Indra ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, serta masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan berimbang.
“Guna menjaga transparansi dalam penegakan hukum di Kota Bitung,”pungkasnya.
Terpisah, Jefry Sorongan selaku Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) justru berpihak ke Polisi dan mengajak LSM, wartawan agar melakukan investigasi bersama guna memastikan kebenaran informasi dilapangan.
“Iya sebagai bentuk transparansi sebaiknya teman-teman wartawan, LSM turun bersama dengan Polisi ke lapangan untuk melihat langsung situasi sebenarnya, jangan mengada-ngada, Jika terbukti dilapangan adanya hal tersebut maka pihak berwajib segera melakukan OTT,” ujar Jefry. (Sr)