Ruang Iklan
HukrimMagelang

Curi Sembako Rp200 Ribu, 4 Hari Kemudian Meninggal: LBH Desak Polda Jateng Bongkar Tuntas Kematian Susi Purwanti

×

Curi Sembako Rp200 Ribu, 4 Hari Kemudian Meninggal: LBH Desak Polda Jateng Bongkar Tuntas Kematian Susi Purwanti

Sebarkan artikel ini

MAGELANG – Berawal dari dugaan mengambil sembako senilai Rp200 ribu. Berakhir dengan nyawa melayang.

Kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Tegalrejo, Magelang, meninggalkan lubang besar yang belum dijawab hukum.

Ada jeda 4 hari antara saat ia diduga diamankan hingga jasadnya ditemukan. Dan di rentang waktu itulah keluarga menuntut kejelasan.

Melalui LBH Mukti Pajajaran, keluarga tidak lagi percaya pada narasi sepihak. Mereka melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan dugaan perampasan kemerdekaan.

Ada Apa di 4 Hari Itu?
Kronologinya gamblang. 8 Maret 2026, Susi diduga diamankan di sebuah swalayan Hasbuna di Magelang.

Yang janggal: korban tidak langsung diserahkan ke polisi. Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman CCTV yang dikantongi keluarga, Susi justru dibawa ke bagian atas gedung swalayan.

Lalu 12 Maret 2026, Susi ditemukan meninggal dunia tak jauh dari lokasi. Ia dinyatakan meninggal saat tiba di IGD RSUD Muntilan.

“Pertanyaannya sederhana. Apa yang terjadi pada korban dalam 4 hari itu? Kenapa tidak langsung diserahkan ke aparat? Ini yang harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Kuasa Hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H.

Penyelidikan Jalan, Mediasi Jalan. Tapi Kami Tetap Kawal
Hingga kini Polda Jateng masih di tahap penyelidikan. Saksi sudah dimintai keterangan, gelar perkara sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap Agung Setyawan.

Mediasi juga difasilitasi penyelidik. Tapi bagi LBH, mediasi bukan garis finish.

“Kami hormati proses mediasi. Tapi itu tidak menghentikan kewajiban hukum untuk membongkar fakta. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang menutupi kebenaran,” ujar Anderias.

Bagi LBH Mukti Pajajaran, ini bukan soal benar atau salah di meja hijau. Ini soal hak dasar: setiap warga berhak diperlakukan sesuai hukum, bukan diamankan lalu menghilang.

“Kami kawal sampai tuntas. Keluarga hanya minta satu: kepastian. Apa yang sebenarnya terjadi pada Susi. Titik,” tegasnya.

Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Kasus ini menyorot lagi bagaimana penanganan warga kecil sering kali berbeda. Dugaan tindak pidana ringan berujung pada hilangnya nyawa.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tersangka. Penyelidikan masih bergulir di Polda Jateng.

Tapi satu hal yang pasti: keluarga dan LBH Mukti Pajajaran tidak akan mundur selangkah pun sebelum seluruh fakta dibeberkan ke publik.
(Redho)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *