1 Mei 2026
Kota Bitung

Buron 2 Bulan Pelaku Penganiayaan Di sergap Tim Tarsius Polres Bitung

×

Buron 2 Bulan Pelaku Penganiayaan Di sergap Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com. Bitung- Buron 2 bulan Tim Tarsius Polres Bitung Berhasil amankan pelaku penganiayaan menggunakan sajam, di Kecamatan Mandidir kota Bitung . Jum’at (27/09/2024)

Pelaku PD (16) berhasil diamankan Tim Tarsius di kompleks SMP 12 setelah menghilang selama 2 bulan, paska menganiaya Fatih A Baco (16)pada 21 Juli 2024 lalu, dengan menggunakan samurai hinga mengakibatkan luka serius terhadap korban di depan rental PS kecamatan Wangurer.

” Pelaku koperatif dan mengakui bahwa sajam yg di gunakan pelaku telah disembunyikannya di taman yang tak jauh dari rumah pelaku.” ujar kasi Humas polres Bitung Iptu Natip.

Pelaku selanjutnya di amankan di Mako polres Bitung bersama barang bukti sebilah samurai yang di pakai menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No12 Tahun 1951. (*Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *