1 Mei 2026
Sidoarjo

Ayah Duda di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Hampir Setiap Hari, Beri Pil KB Agar Korban Tidak Hamil

×

Ayah Duda di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Hampir Setiap Hari, Beri Pil KB Agar Korban Tidak Hamil

Sebarkan artikel ini
Foto : Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara Pilihan (Satres PPA dan PPO) Polres Sidoarjo kembali mengungkap kasus kejahatan seksual di Wonoayu Sidoarjo.
Foto : Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara Pilihan (Satres PPA dan PPO) Polres Sidoarjo kembali mengungkap kasus kejahatan seksual di Wonoayu Sidoarjo.

Republiknews.com,SIDOARJO – Satuan Reserse Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara Pilihan (Satres PPA dan PPO) Polres Sidoarjo kembali mengungkap kasus kejahatan seksual yang memilukan, di mana seorang ayah kandung berani melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6/2026), sebagai bagian dari penanganan serius terhadap tindak kekerasan pada anak di wilayah hukum Sidoarjo.

Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan tersangka berinisial SP (58 tahun), bekerja di sektor swasta dan beralamat di Kecamatan Wonoyayu, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berstatus duda, istrinya telah meninggal dunia, dan tinggal bersama anak kandungnya yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang kali, tercatat mulai bulan Maret 2026 hingga April 2026, bahkan hampir dilakukan setiap hari. Pemicu utamanya, tersangka memiliki kebiasaan buruk menonton film porno melalui ponselnya, yang kemudian memicu nafsu bejat saat melihat anak kandungnya yang sudah mulai beranjak dewasa.

“Awalnya tersangka sering menonton film porno di HP. Kebiasaan itulah yang merangsang dirinya, lalu ia melihat anak kandungnya yang sudah mulai besar, sehingga timbul niat jahat. Ia mulai memeluk dan melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri, dan hal itu dilakukan hampir setiap hari,” ungkap keterangan penyidik.

Lebih miris lagi, untuk menutupi perbuatannya dan mencegah korban hamil, tersangka secara sengaja memaksa dan menyuruh anaknya mengonsumsi pil KB secara rutin. Obat kontrasepsi itulah yang kemudian disita penyidik sebagai salah satu barang bukti utama dalam kasus ini.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu buah baju terusan panjang berwarna coklat susu, pakaian dalam korban, serta satu strip pil KB yang digunakan untuk mencegah kehamilan akibat perbuatan asusila tersebut.

Atas perbuatannya yang keji itu, tersangka SP kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 Ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang berani melakukan tindak kejahatan serupa, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.

“Demikian kami sampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini. Kami terus berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan serius dan tuntas,” tegas perwakilan Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo di akhir keterangannya.

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *