Republiknews.com,SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap dua warga negara (WN) Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan cairan etomidet melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama di wilayah Jawa Timur dan merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa cairan mencurigakan saat berada di kawasan Bandara Juanda.
“Kasus ini merupakan hasil kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi antara anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan yang dibawa tersangka terbukti mengandung etomidet yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia,” ujar Kapolresta SidoarjoKombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. saat konferensi pers.
Menurutnya, etomidet merupakan obat anestesi medis yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Dalam praktik peredarannya, zat tersebut telah dimodifikasi ke dalam bentuk cairan yang digunakan pada rokok elektrik atau vape sehingga berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial MHH (26), seorang pekerja swasta asal Sarawak, Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHH melakukan perjalanan dari Bangkok, Thailand menuju Singapura sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda dengan membawa sebuah koper hijau yang dititipkan oleh seseorang berinisial H.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, ditemukan tiga botol berisi cairan yang kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Jawa Timur untuk diuji. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa cairan tersebut mengandung etomidet yang termasuk narkotika golongan II.
Tidak berhenti pada penangkapan kurir, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Jakarta. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MCR alias MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia asal Sarawak.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial H, warga negara Malaysia yang saat ini diduga berada di Thailand. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masuk dalam daftar pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh seorang berinisial H yang merupakan warga negara Malaysia dan saat ini berada di Thailand. Kami masih terus melakukan upaya pengejaran dan koordinasi untuk menangkap pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga botol cairan etomidet dengan volume masing-masing 490 mililiter, 400 mililiter, dan 400 mililiter atau total sekitar 1.290 mililiter.
Selain itu, turut diamankan satu koper warna hijau, dua paspor milik warga negara asing, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta satu tas cokelat berisi dompet dan identitas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jalur penyelundupan narkotika tersebut melibatkan lintas negara, yakni Thailand, Singapura, dan Indonesia. Setelah masuk melalui Bandara Juanda, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Jakarta.
Polisi mengungkapkan bahwa jumlah cairan etomidet yang berhasil disita tersebut dapat diproduksi menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Di pasaran gelap, satu pod etomidet dijual dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Dari total barang bukti sebanyak 1.290 mililiter ini dapat menghasilkan sekitar 6.500 pod vape. Nilai ekonomis keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp45 miliar,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan jalur penerbangan internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran cairan vape yang mengandung zat berbahaya serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jika mengetahui atau menemukan cairan yang diduga mengandung etomidet maupun bentuk penyalahgunaan narkoba lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku utama yang diduga mengendalikan peredaran etomidet lintas negara tersebut.
(AHF)



















