Republiknews.com,Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama 9 bulan. PB diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.
Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Lapas atau Rutan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Program CB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.
Untuk memperoleh PB, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selain itu, warga binaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari keluarga.
Adapun persyaratan CB meliputi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga antara lain fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi KTP penjamin dan warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat jaminan kesanggupan keluarga.
Proses pengajuan PB dan CB diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya persetujuan untuk menjalani program integrasi.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh layanan PB dan CB tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel, Lapas Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
(AHF/HUMLAPASIIASDA)



















