Republiknews.com,SIDOARJO — Sengketa kerja, mediasi Disnaker, dan hubungan industrial menjadi sorotan terbaru Mei 2026 setelah meningkatnya kasus perselisihan pekerja dengan perusahaan. Banyak aksi unjuk rasa dilakukan sebelum dialog resmi, padahal aturan negara mewajibkan penyelesaian dimulai lewat perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Fenomena ini memicu perhatian kalangan pendamping hukum ketenagakerjaan. Sejumlah aksi tekanan publik dinilai justru dapat memperlemah posisi hukum pengaju apabila tahapan formal hubungan industrial belum dijalankan sesuai prosedur.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menegaskan pola penyelesaian ideal harus dimulai dari komunikasi internal terlebih dahulu sebelum membawa persoalan ke ruang publik.
Menurutnya, mekanisme yang tepat adalah memahami pokok masalah, melakukan diskusi dan lobi, lalu menentukan langkah lanjutan bila tidak tercapai kesepakatan. Ia menilai tindakan langsung berupa demo atau somasi tanpa dialog resmi berpotensi dianggap melanggar prosedur hubungan industrial.
“Prinsip hukum ketenagakerjaan jelas, musyawarah dulu baru langkah berikutnya. Semua perselisihan wajib diawali perundingan bipartit,” tegas Akbar dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tahapan penyelesaian perselisihan harus melalui. :
– Perundingan bipartit
– Mediasi Disnaker
– Konsiliasi atau arbitrase
– Gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial
Jika tahapan awal dilewati, perusahaan memiliki hak hukum meminta perkara dikembalikan ke jalur resmi. Proses itu bisa dilakukan melalui mediasi ulang di Disnaker agar seluruh tahapan tercatat sebagai dokumen sah negara dan memiliki kekuatan administratif.
Akbar menilai mediasi resmi menjadi jalur paling aman karena memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak. Selain menghasilkan dokumen tertulis, proses mediasi juga dinilai mampu mencegah konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas kerja dan produktivitas perusahaan.
Di sisi lain, pekerja maupun serikat tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian tuntutan harus mengikuti koridor hukum agar hasil yang diperoleh lebih kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sengketa kerja yang diselesaikan melalui prosedur formal terbukti lebih efektif, aman, dan adil. Dialog bipartit serta mediasi resmi menjadi kunci menjaga hubungan industrial tetap sehat, melindungi hak pekerja, sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan menurut pandangan ahli hukum ketenagakerjaan Indonesia.
(AHF)




















