Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Subsidi Oplosan, Raup Puluhan Juta per Bulan

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Subsidi Oplosan, Raup Puluhan Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Sidoarjo bongkar sindikat LPG subsidi oplosan,Raup puluhan juta per bulan.

Republiknews.com,Sidoarjo – Polresta Sidoarjo kembali mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar, aparat Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka dan memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si.. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah kosong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MNH (41), warga Kandi, dan MR (25), warga Bangkalan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyuntikkan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk mengelabui warga sekitar, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di rumah kosong yang diberi tulisan “Rumah Dijual”.

Cara ini digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa satu tabung LPG 12 kg diisi dari empat tabung LPG 3 kg subsidi. Para pelaku kemudian menjual tabung 12 kg tersebut seharga Rp160.000, sementara modal pembelian LPG subsidi hanya sekitar Rp80.000. Dengan demikian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp80.000 per tabung.
Dalam sepekan, pelaku mampu menjual 60 hingga 100 tabung LPG 12 kg.

Jika diakumulasikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Polisi juga menyita total 490 tabung gas sebagai barang bukti, yang terdiri dari ratusan tabung LPG 3 kg dan puluhan tabung LPG 12 kg, serta peralatan yang digunakan untuk praktik penyuntikan gas.

Selain itu, hasil oplosan tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, dengan pasar terbesar berada di Gresik dan Lamongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya.

 

(AHF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *